Mediacirebon.id – Politisi PKB Kota Cirebon Ahmad Syauqi menanggapi maraknya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan poster bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah pemilihannya. Dia menilai pemasangan APK belum saat kampanye tidak tepat.
Hal bedasarkan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan juga peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Harusnya dibuka kembali aturan kampanye. Agar memahami kapan masa kampanye kapan belum waktunya kampanye,” kata Syauqi Selasa (31/1/2023).
Menurut Uqi dua peraturan itu harus menjadi pedoman bagi Bacaleg) lama maupun baru. Terkait etis atau tidak, dikembalikan kepada masing-masing Bacaleg.
“Dua aturan itu harus jadi pedoman bacaleg,” tegas Uqi.
Dia meminta rukun warga dan rukun tangga atau masyarakat, dapat melaporkan hal tersebut kepada pengawas pemilu. “Kalau memang itu dinilai tidak pantas balik lagi ke RW, dan diharuskan di cabut sesuai dengan UU ya wajib hukumnya,”katanya.
Sebelumnya, hal Ketua Karang Taruna Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Dimas Divo mengritik maraknya bendera partai, spanduk dan poster bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayahnya.
Selain menganggu estetika kampung, keberadaannya merusak keindahan ruang publik.
“Merusak pemandangan apalagi sampai masuk-masuk gang kampung,” kata Divo kepada wartawan.
Perlu diingat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35 menyebutkan bahwa. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Sedangkan Pasal 276 tentang kampanye pemilu di pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ” ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (Tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ Kota untuk pemilu anggota DPR, DpD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ZS ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (Why)