Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menetapkan T (35) sebagai tersangka dugaan tindak pemerasan dengan kekerasan terhadap salah satu pengendara di Jalan Kesambi. Perbuatan pelaku direkam kordan dan videonya viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Islandar mengatakan, modus tersangka pura-pura tertabrak. Kemudian meminta uang untuk biaya pengobatan. Peristiwa menimpa salah satu pengendara mobil yang terjadi pada pukul 13.00 WIB.
“Pelaku menambrakan diri ke mobil. Pelaku.melakukan modus kejahatan tersebut secara random,” kata Kapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025)
Setelah videomya viral, pihak kepolisian memburu pelaku. Dalam hitungan jam berhasil ditangkap. Dari hasil penyidikan aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.
“Kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dari bukti awal, kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian spion akibat perbuatan pelaku. Polisi tengah meminta keterangan saksi, rekaman CCTV, dan fakta-fakta lain di lapangan untuk mengungkap lebih dalam modus yang dilakukan pelaku.
Sementara itu, berdasarkan rekaman video viral yang beredar di media sosial, terlihat ada seorang pelaku lain yang diduga merupakan rekan tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku tersebut.
“Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di jalan. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110.
“Yang jelas, kami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya. (Why)