Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien

Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien

Saturday, 17 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Oknum perawat yang melalukan pemerkosaan kepada pasien di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus oknum perawat berinisial DS yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan setelah memiliki alat bukti yang kuat dan juga keterangan dari para saksi. Bukan hanya itu dari keterangan para saksi mengarah kepada pelaku.

“Dasar kami sudah jelas dalam menetapkan DS sebagai tersangka tindak pelecehan seksual di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (17/5/2025)

Lihat Juga :  Kota Cirebon Tuan Rumah Kejurnas Finswimming 2025

Pihak kepolisian memeriksa 24 saksi secara maraton. Saksi berasal dari keluarga korban dan tempat pelaku bekerja. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi di tempat bekas pelaku bekerja.

“Saksi yang kami mintai keterangan dari keluarga sampai teman pelaku bekerja,” ujarnya.

Selain meminta keterangan dari saksi, pihaknya juga menggandeng psikolog dan KPAI. Dari pengujian kepada korban, dengan menampilkan banyak foto perawat korban selalu menunjuk foto pelaku yang sama.

“Saat foto perawat kami tunjukkan korban selalu menunjuk pelaku, bahkan saat foto kami acak secara random,” jelasnya.

Lihat Juga :  Akhir Tahun Lebih Berkesan, bank bjb Ajak Nasabah Menyaksikan Rahvayana: Kala Cinta Dijabar

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.