Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien
Utama

Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien

Saturday, 17 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Oknum perawat yang melalukan pemerkosaan kepada pasien di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus oknum perawat berinisial DS yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan setelah memiliki alat bukti yang kuat dan juga keterangan dari para saksi. Bukan hanya itu dari keterangan para saksi mengarah kepada pelaku.

“Dasar kami sudah jelas dalam menetapkan DS sebagai tersangka tindak pelecehan seksual di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (17/5/2025)

Lihat Juga :  Hadapi Nataru dan Cuaca Ekstrem, Daop 3 Cirebon Siagakan 2000 Petugas

Pihak kepolisian memeriksa 24 saksi secara maraton. Saksi berasal dari keluarga korban dan tempat pelaku bekerja. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi di tempat bekas pelaku bekerja.

“Saksi yang kami mintai keterangan dari keluarga sampai teman pelaku bekerja,” ujarnya.

Selain meminta keterangan dari saksi, pihaknya juga menggandeng psikolog dan KPAI. Dari pengujian kepada korban, dengan menampilkan banyak foto perawat korban selalu menunjuk foto pelaku yang sama.

“Saat foto perawat kami tunjukkan korban selalu menunjuk pelaku, bahkan saat foto kami acak secara random,” jelasnya.

Lihat Juga :  SDN Karya Mulya 2 Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSelly Minta Kemenag RI Tertibkan Sistem Pembagian Kloter
Next Article Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial KA Cakrabuana dan Gunungjati

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.