Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien
Utama

Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien

Saturday, 17 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Oknum perawat yang melalukan pemerkosaan kepada pasien di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus oknum perawat berinisial DS yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan setelah memiliki alat bukti yang kuat dan juga keterangan dari para saksi. Bukan hanya itu dari keterangan para saksi mengarah kepada pelaku.

“Dasar kami sudah jelas dalam menetapkan DS sebagai tersangka tindak pelecehan seksual di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (17/5/2025)

Lihat Juga :  DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2021, Prioritaskan Tetap Penanganan Covid-19

Pihak kepolisian memeriksa 24 saksi secara maraton. Saksi berasal dari keluarga korban dan tempat pelaku bekerja. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi di tempat bekas pelaku bekerja.

“Saksi yang kami mintai keterangan dari keluarga sampai teman pelaku bekerja,” ujarnya.

Selain meminta keterangan dari saksi, pihaknya juga menggandeng psikolog dan KPAI. Dari pengujian kepada korban, dengan menampilkan banyak foto perawat korban selalu menunjuk foto pelaku yang sama.

“Saat foto perawat kami tunjukkan korban selalu menunjuk pelaku, bahkan saat foto kami acak secara random,” jelasnya.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Awasi Vervak DPD dan Mutarlih

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSelly Minta Kemenag RI Tertibkan Sistem Pembagian Kloter
Next Article Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial KA Cakrabuana dan Gunungjati

Related Posts

Pengusaha Gabung ke Demokrat, Sekjen Herman Khaeron: Bukti AHY Pilihan Rakyat

Sunday, 18 May 2025 Utama

FORKI Gelar Open Karate Championship 2025 Tingkat Jawa Barat

Saturday, 17 May 2025 Utama

Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial KA Cakrabuana dan Gunungjati

Saturday, 17 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.