Mediacirebon.id- Satreskrim Polresta Cirebon menangkap 28 pelaku penjarahan dan pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan taman Pataraksa Sumber saat kerusuhan Sabtu (30/8/2025) pekan lalu.
Para pelaku merusak Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dengan batu, kayu dan membakar sebagian gedung. Bukan hanya itu, para pelaku menjarah barang elektronik dan kursi taman.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan pantauan CCTV dan video yang beredar di media sosial. Kemudian Satreskrim langsung memburu para pelaku kerusuhan.
“Ada foto, video dan rekaman CCTV menjadi dasar kami memburu para pelaku,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025)
Dari 28 pelaku yang diamankan, 15 orang dewasa dan 13 pelaku masih dibawah umur atau berstatus sebagai pelajar. Mereka diamankan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polreta Cirebon dan luar Cirebon.
“Tiga diantaranya bukan warga Kabupaten Cirebon, SM (28) warga Sukoharjo, AJP warga Indramayu dan BAK (19) warga Kesenden Kota Cirebon,” tambahnya.
Lima belas pelaku pengrusakan dan penjarahan berusia dewasa yakni IN (28), MB (32), AJP warga Indamayu, JS (26), PA( 23), FA (20), AA (20), UI (21), AMSK (25), SA (31), RM (19), AR (26), SM ( 28) warga Sukoharjo Jawa Tengah, BAK (19) dan AA (36).
Para pelaku sempat menjual barang jarahan sebesar Rp1 juta ke penadah. Namun akhirnya barang jarahan dikembalkkan ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami lacak dimana mereka menjual. Akhirnya kami nisa mengamblil barang yang dijarah para pelaku,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga TV LCD, satu kulkas, satu kursi taman, satu unit CPU, dua printer, satu scaner.
Atas kejadian itu, DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian Rp10 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon senilai Rp. 492.902.237.
Terhadap para pelaku tersebut disangkakan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan dan atau pencurian, berdasarkan Pasal 170 (tentang pengeroyokan) dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
