Mediacirebon.id – Hanya 10 menit satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial BA dan KB. Tersangka di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap usai memalak korban SW di Jalan Kalibaru. Saat itu, kedua tersangka mabuk berat usai menenggak miras di Jalan Kalibaru.
“Kami berhasil menangkap hanya hitungan menit. Penangkapan bedasarkan laporan korban,” kata Fahri didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani usai konferensi pers di mako, Jumat (11/11/2022).
Saat mabuk berat tersangka mencari mangsa dengan cara berkeliling kawasan Kalibaru. Kemudian mendapati SW tengah duduk seorang diri. Tersangka menghampiri korban, kemudian meminta uang.
“Motifnya mencari korban yang seorang diri untuk diperas. Uangnya untuk beli miras lagi,” jelasnya.
Waktu itu tersangka meminta uang sebesar Rp 100 ribu untuk membeli miras. Namun korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu. Lantaran permintaan tak dituruti, tersangka memukul dan membawa motor korban.
“Korban langsung lapor ke Mapolres Cirebon Kota. Anggota satreskrim langsung melakukan penyidikan dan menangkap tersangka,” paparnya.
Dari tangan tersangka, menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit sepeda motor. Tersangka dikenakan pasal 465 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Tersangka kini mendekam di tahanan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutur Fahri. (Why)