Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polisi Amankan Pemuda Mabuk yang Peras Warga
Kriminal

Polisi Amankan Pemuda Mabuk yang Peras Warga

Friday, 11 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dan tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial BA dan KB. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Hanya 10 menit satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial BA dan KB. Tersangka di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap usai memalak korban SW di Jalan Kalibaru. Saat itu, kedua tersangka mabuk berat usai menenggak miras di Jalan Kalibaru.

“Kami berhasil menangkap hanya hitungan menit. Penangkapan bedasarkan laporan korban,” kata Fahri didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani usai konferensi pers di mako, Jumat (11/11/2022).

Lihat Juga :  Satu Warga Kota Cirebon Positif Cacar Monyet, Pasien sudah Diisolasi

Saat mabuk berat tersangka mencari mangsa dengan cara berkeliling kawasan Kalibaru. Kemudian mendapati SW tengah duduk seorang diri. Tersangka menghampiri korban, kemudian meminta uang.

“Motifnya mencari korban yang seorang diri untuk diperas. Uangnya untuk beli miras lagi,” jelasnya.

Waktu itu tersangka meminta uang sebesar Rp 100 ribu untuk membeli miras. Namun korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu. Lantaran permintaan tak dituruti, tersangka memukul dan membawa motor korban.

“Korban langsung lapor ke Mapolres Cirebon Kota. Anggota satreskrim langsung melakukan penyidikan dan menangkap tersangka,” paparnya.

Lihat Juga :  Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara

Dari tangan tersangka, menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit sepeda motor. Tersangka dikenakan pasal 465 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

“Tersangka kini mendekam di tahanan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutur Fahri. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDLH Sosialisasi Proklim di RW 15 Kalijaga
Next Article Trusmi Kulon Ditunjuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.