Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป PMI Asal Kabupaten Cirebon Harus Dilindungi
Utama

PMI Asal Kabupaten Cirebon Harus Dilindungi

Wednesday, 7 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Photo : PKP Setda Kab Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDAWUNG – Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan desiminasi dalam upaya peningkatan dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Acara tersebut berlangsung di Apita Tower, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Rabu (7/04/21).

Bupati Cirebon Drs. H.Imron, M.Ag mengatakan, upaya perlindungan kepada PMI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“PMI ini harus dilindungi mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, atau pun sesudah bekerja. Melalui desiminasi ini, perlindungan akan dimulai dari tingkat desa,” kata Imron.

Imron menyebutkan, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kantong PMI terbanyak kedua di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Indramayu. Tercatat, pada 2019 jumlah warga yang berangkat menjadi PMI sebanyak 9.931 orang.

Lihat Juga :  Tiga Kasultanan di Cirebon Ikut Ramaikan Imlek 2025

Sedangkan hingga akhir 2020, jumlah PMI di Kabupaten Cirebon yang berangkat menurun menjadi 2.803 orang.

“Hal tersebut karena adanya pandemi Covid-19, di mana negara tujuan melarang adanya kedatangan warga asing,” kata Imron.

Melalui desiminasi ini pun, kata Imron, pemerintah desa/kecamatan diminta melakukan penguatan kompetensi bagi calon PMI. Sehingga nantinya, pekerja tersebut bisa berangkat secara legal.

Selain itu, pemerintah desa/kecamatan harus menyediakan informasi ketenagakerjaan dan layanan migrasi di tingkat desa.

“Nantinya, masyarakat yang akan berangkat ke negara tujuan bisa tahu bagaimana kondisi di sana, hak serta kewajiban setelah bekerja. Jadi nantinya, tidak lagi ada masalah yang menimpa PMI,” katanya.

Lihat Juga :  Musorkot 2025, MHK Terpilih Menjadi Ketua KONI Kota Cirebon

Imron pun mengimbau, kepada calon PMI harus mampu memilih jasa penyalur tenaga kerja yang legal, nantinya bila terjadi permasalahan, pemerintah bisa melakukan upaya pertolongan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Drs H.Ade Sutardi mengatakan, sepanjang 2021 ini ada 15 kasus yang menimpa PMI asal Kabupaten Cirebon.

Permasalahan tersebut sebagian besar hilang kontak dan gaji tidak dibayarkan. “Kalau PMI berangkat secara ilegal, pemerintah akan sulit melakukan pelacakan,” kata Ade.[MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleUsulan UMKM Penerima BLT Kemenkop UKM Dimulai Mei Mendatang
Next Article Surat Dukungan, Dimanfaatkan Ajang Cari Sumbangan. Ketua DPRD Meradang

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.