Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu
Utama

Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

Saturday, 7 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon tengah melakukan pendalaman pelaku mengrusakan warga rumah warga Megu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku pengrusakan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang berjumlah 9 orang ini mengatasnamakan sebagai Plumbon Gengster.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku berawal dari mengejar pengendara motor yang dianggap sebagai bagian dari kelompok lawan.

Pengendara motor tersebut masuk ke pemukiman warga di Blok Tumaritis. Lantaran buruannya berhasil melarikan diri pelaku melampiaskan emosi dengan melempar bom molotov dan batu ke rumah warga.

Lihat Juga :  Masyarakat Temukan Persaingan Usah Tak Sehat, lapor KPPU

“Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Sumarni dan rilis yang diterima wartawan, Sabtu (7/6/2025)

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, tim Reskrim berhasil menggerebek para pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda, M (22) pelempar molotov dan batu, IS (18) Pelempar batu ke rumah warga, MRF (18), BK (16), dan W (16) pemilik senjata tajam. Sedangkan YAA (19), MS (17), dan TR (20) Pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.

Lihat Juga :  Ojol Unras di Depan Balai Kota Cirebon, Ini Tuntutannya

“Ada diantara mereka masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar,” tegasnya.

Polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam jenis “martin” yang dikenal sebagai pencabut nyawa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSemangat Gotong Royong Warnai Hari Lahir Sang Proklamator di Cirebon
Next Article Libur Idul Adha, Penumpang di Daop 3 Cirebon Melonjak

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.