Mediacirebon.id – Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon diwarnai interupsi dari ketua partai, Minggu (3/3/2024). Mereka menganggap banyak persoalan yang tidak tuntas saat proses rekapitulasi di tingkat PPK.
Interupsi berawal datang dari Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani. Dia beranggapan bahwa perolehan suara PAN di Dapil 2 Lemahwungkuk tidak sama dengan Partai Demokrat jika kotak suara pileg di TPS 14 dan 62 dibuka dan dihitung ulang.
“Kami memiliki kuat hasil suara PAN dan Demokrat di Dapil 2 tidak sama atau draw, asalkan permohonan kami bisa dikabulkan,” kata Dani.
Bukti yang dimaksud Dani adalah surat suara tercoblos caleg PAN Subagja Salim dianggap tidak sah karena sobek pada bagian saming di TPS 14. Kemudian warga Kota Cirebon yang dibuktikan dengan KTP masuk dalam DPK namun berikan 4 surat suara.
“Yang di TPS 14 kami lengkap buktinya sama halnya di TPS 62 kami mempertanyakan kenapa 4 bukan 5 surat suara,” papar Dani.
Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Jabar Handarujati meminta proses rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon diselesaikan sesuai mekanisme. Adapun keberatan nanti bisa disampaikan ke undang-undang yang berlaku.
“Kalau sampai membuka kotak suara maka prosesnya akan lama, jadi kami minta KPU menjalankan mekanisme sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, pihaknya berharap rapat pleno rekapitulasi berjalan sesuai dengan deadline yang sudah ditentukan. Meski dalam perjalan ada interupsi dari berbagai pihak.
“Jadwal rekapitulasi tanggal 3-4 Maret 2024 kami targetkan selesai,” ungkap Mardeko.
Mengenai pembukaan kotak suara, Mardeko menyerahkan ke Bawaslu Kota Cirebon. “Kalau Bawaslu merekomendasikan kami akan buka,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah pandangan dalam rekapitulasi tersebut.
“Ada mekanisme dalam mengajukan keberatan. Namun kami berharap persoalan ini bisa selesai sampai ditingkat pleno Kota Cirebon,” katanya.