Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pj Wali Kota Cirebon Ditentukan DPRD, Begini Mekanismenya
Utama

Pj Wali Kota Cirebon Ditentukan DPRD, Begini Mekanismenya

Monday, 31 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, saat wawancara terkait pengunduran diri sebagai walikota. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPRD Kota Cirebon. Pengunduran diri sebagai syarat administrasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Surat sudah diserahkan sejak 19 Mei 2023 lalu. Baru disampaikan saat paripurna minggu ini,” kata Azis kepada wartawan usai rapat paripurna, Senin (31/7/2023).

Bedasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kepala daerah yang maju sebagai bakal caleg, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sendiri, rencananya maju sebagai Bacaleg DPR-RI di Pileg 2024 dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu.

Lihat Juga :  Komisi III Dorong PPDB SMA dan Sederajat di Kota Cirebon Dilaksanakan Secara Transparan

Meski sudah melayangkan surat pengunduran diri, Azis sampai dengan pengumuman Daftar Calon Tetap dari KPU masih sebagai Wali Kota Cirebon.

“Hak saya sebagai wali kota masih terpenuhi,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, roda pemerintahan tetap berjalan. Sebab, nanti akan ada Penjabat Sementara (Pj) yang ditunjuk Pemprov Jabar.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, mekanisme Pj ditentukan oleh DPRD yang mengusulkan nama calon Pj. Mekanismenya, DPRD mengusulkan paling banyak tiga orang kandidat Pj walikota. Minimal adalah pejabat eselon IIa.

Lihat Juga :  KPM Semut Merah, Gelar Lomba Mewarnai di Bumper Sumur Pandan Alam

Setelah DPRD mengusulkan ke Pemprov Jabar, selanjutnya Pemprov Jabar melanjutkan usulan tersebut sekaligus membuat usulan juga ke Kemendagri.

“Jadi misalnya dari DPRD kota mengusulkan 3 orang, Pemprov Jabar juga bisa mengusulkan 3 orang. Jadi 6 orang yang diusulkan ke Kemendagri,” jelasnya

Bahkan, Kemendagri juga bisa menyiapkan 3 kandidat Pj walikota lainnya di luar usulan DPRD Kota Cirebon dan Pemprov Jabar. Sehingga memungkinkan total ada 9 kandidat Pj walikota Cirebon.

“Nanti Mendagri yang akan memutuskan,” katanya. (Why)

Pj wali kota cirebon Wali kota mengundurkan diri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGerakan Undip Mengajar Siap Wujudkan Pendidikan yang Lebih Mapan
Next Article Anggota CTC Miliki Mainan Figure Action Seharga Belasan Juta

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.