Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPRD Kota Cirebon. Pengunduran diri sebagai syarat administrasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Surat sudah diserahkan sejak 19 Mei 2023 lalu. Baru disampaikan saat paripurna minggu ini,” kata Azis kepada wartawan usai rapat paripurna, Senin (31/7/2023).
Bedasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kepala daerah yang maju sebagai bakal caleg, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sendiri, rencananya maju sebagai Bacaleg DPR-RI di Pileg 2024 dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu.
Meski sudah melayangkan surat pengunduran diri, Azis sampai dengan pengumuman Daftar Calon Tetap dari KPU masih sebagai Wali Kota Cirebon.
“Hak saya sebagai wali kota masih terpenuhi,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, roda pemerintahan tetap berjalan. Sebab, nanti akan ada Penjabat Sementara (Pj) yang ditunjuk Pemprov Jabar.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, mekanisme Pj ditentukan oleh DPRD yang mengusulkan nama calon Pj. Mekanismenya, DPRD mengusulkan paling banyak tiga orang kandidat Pj walikota. Minimal adalah pejabat eselon IIa.
Setelah DPRD mengusulkan ke Pemprov Jabar, selanjutnya Pemprov Jabar melanjutkan usulan tersebut sekaligus membuat usulan juga ke Kemendagri.
“Jadi misalnya dari DPRD kota mengusulkan 3 orang, Pemprov Jabar juga bisa mengusulkan 3 orang. Jadi 6 orang yang diusulkan ke Kemendagri,” jelasnya
Bahkan, Kemendagri juga bisa menyiapkan 3 kandidat Pj walikota lainnya di luar usulan DPRD Kota Cirebon dan Pemprov Jabar. Sehingga memungkinkan total ada 9 kandidat Pj walikota Cirebon.
“Nanti Mendagri yang akan memutuskan,” katanya. (Why)