Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pj Bupati Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon Musnahkan 1.350 Knalpot Bising
Serba Serbi

Pj Bupati Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon Musnahkan 1.350 Knalpot Bising

Friday, 6 September 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
pemusnahan knalpot di halaman Mapolresta Cirebon,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengapresiasi langkah tegas Polresta Cirebon, yang telah memusnahkan 1.350 knalpot bising atau brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Menurut Wahyu, tindakan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami sangat mendukung upaya ini, karena langkah tegas seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga ketenangan di lingkungan,” kata Wahyu saat menghadiri pemusnahan knalpot di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (6/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon untuk mengimbau, agar siswa yang belum memiliki izin mengemudi tidak membawa kendaraan ke sekolah.

Lihat Juga :  Walikota Cirebon Awasi Proses Perbaikan Jalan Ciremai Raya

“Kami ingin memastikan, bahwa ketertiban tidak hanya dijaga di jalan raya, tetapi juga di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Polresta Cirebon memusnahkan knalpot-knalpot tersebut dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, agar tidak dapat digunakan kembali. Knalpot tersebut disita selama operasi yang dilakukan dari Mei hingga Agustus 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari program Polresta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Effendi Edo-Siti Farida Resmi Memimpin Kota Cirebon

“Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.350 knalpot bising yang melanggar spesifikasi teknis. Kegiatan ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan ketertiban,” ujar Sumarni.

Sumarni menambahkan, bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.

“Kami sering mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleArmye Clan dan 234 SC Dukung Eti-Suhendrik di Pilwalkot Cirebon
Next Article bank bjb Tetapkan Susunan Komisaris Baru Pada RUPS Luar Biasa Tahun 2024

Related Posts

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi

Jigus Buka Turnamen Sirkuit Bridge Bupati Cup 2026

Saturday, 24 January 2026 Serba Serbi

Program Cinta Statistik, Digitaliasi Desa untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

Wednesday, 21 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.