Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Peserta Didik di Kabupaten Cirebon Tidak WFH, Ini Kata Kadisdik

Peserta Didik di Kabupaten Cirebon Tidak WFH, Ini Kata Kadisdik

Tuesday, 7 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon akan menerapkan Work From Home (WFH) penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM)

Sedangkan untuk peserta didik tidak berlaku WFH seperti yang ditetapkan pemerintah. Mereka belajar seperti biasa dengan hari dan waktu yang sudah ditentukan.

“Kami ikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon mengenai kebijakan WFH,” kata Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto, Selasa (7/4/2026)

Sebelum ada kebijakan WFH sambung Roni, sekolah di Kabupaten Cirebon sudah ada yang menerapkan KBM selama lima hari dan enam hari.

Lihat Juga :  Wakil Walikota Cirebon OTG Covid-19, Jalani Isoman di Rumdin

sejumlah SMP di Kabupaten Cirebon telah lebih dulu menerapkan sistem lima hari, di antaranya SMPN 1 Sumber, SMPN 2 Palimanan, SMPN 1 Talun, dan SMPN 1 Gagesik.

“Penerapan lima hari ini bukan karena efisiensi, tetapi untuk memaksimalkan hari belajar yang ada. Itu sudah berjalan sejak lama di beberapa sekolah,” jelasnya.

Masih kata Roni, sekolah yang menerapkan lima hari belajar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti ketersediaan sarana ibadah dan penambahan jam belajar.

“Tentunya melaksanakan ibadah salat Jumat dan pulangnya lebih sore karena jam belajar ditambah,” paparnya.

Lihat Juga :  Giring Ganesha Resmikan PSI Kota Cirebon, Ini Targetnya

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menerapkan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penghematan energi di tengah geopolitik dunia yang tidak menentu. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Libatkan Pihak Ketiga, 9 SPKLU Sudah Terpasang di Kantor Perangkat Daerah

Wednesday, 8 April 2026 Utama

Soal Surat Pembongkaran Rel Kalibaru, Ini Kata Walikota Cirebon

Wednesday, 8 April 2026 Utama
Terbaru
  • Libatkan Pihak Ketiga, 9 SPKLU Sudah Terpasang di Kantor Perangkat Daerah
  • Soal Surat Pembongkaran Rel Kalibaru, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Komunikasi Organisasi sebagai Tanggung Jawab Kolektif: Refleksi atas Dinamika Rukun Tetangga dalam Membangun Iklim Sosial yang Sehat
  • Musrenbang RKPD 2027, Bupati Cirebon Tekankan Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi
  • Dukusemar Siap Jadi Pusat Pedagang Bunga di Kota Cirebon
  • Peserta Didik di Kabupaten Cirebon Tidak WFH, Ini Kata Kadisdik
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.