Mediacirebon.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan Perda melalui rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12/2025)
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, perubahan Perda berdampak pada PAD khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Dampaknya potensi dari PAD tersebut menurun hingga Rp70 miliar jika dibandingkan tahun 2025. Namun demikian Pemkot Cirebon sudah menyesuaikan dengan postur APBD tahun 2026. Dengan hilangnya potensi PAD kondisi fiskal di tahun 2026 menurun drastis dibandingkan 2025.
“Ya kurang lebih 300 milyaran lah ya, yang dari transfer kan 225 milyar, yang ini kurang lebih 70 milyaran. Dari dua sumber, PBB sama BPHTB saja, retribusi masih ada kenaikan,” kata Sumanto.
Sementara itu Walikota Cirebon Effendi Edo menjelaskan, hilangnya PAD itu akan ditutupi dengan potensi pajak dari sektor lain, salah satunya pajak hotel dan restoran. Sektor ini akan dimaksimalkan dengan penggunaan aplikasi PERSADA kerja sama dengan Kota Malang.
“Kami tetap optimis kondisi fiskal Pemkot Cirebon tetap bisa optimal. Ada upaya lain yang akan kami maksimalkan,” ungkapnya.
Perubahan Perda PDRD efektif mulai berjalan di awal tahun 2026. Pihaknya meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialiasi agar wajib pajak mengetahui.
“Sampaikan kepada wajib pajak bahwa kami telah mengesahkan Perda PDRD salah satunya perubahan atas PBB P2 dan BPHTB,” jelasnya.
Isu soal kenaikan PBB P2 dan BPHTB hingga 1000 persen viral. Akibatnya, wajib pajak yang merasa keberatan menuntut Pemkot Cirebon mempertimbangkan kenaikan ini. Bahkan persoalan kenaikan PBB P2 sampai ke telinga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Pemkot Cirebon kemudian merespon dengan menggelar pertemuan dengan wajib pajak yang keberatan kenaikan PBB P2. Pertemuan yang diwakili Paguyuban Pelangi sepakat untuk membahas ulang Perda PDRD. (Why)
