Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Perubahan Perda PDRD Disahkan, PAD PBB Berkurang Hingga Rp70 Miliar
Utama

Perubahan Perda PDRD Disahkan, PAD PBB Berkurang Hingga Rp70 Miliar

Monday, 29 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon Effendi Edo didampingi Pj Sekda Sumanto (Kanan) dan Kepala BPKPD Mastara (Kiri)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan Perda melalui rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12/2025)

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, perubahan Perda berdampak pada PAD khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Dampaknya potensi dari PAD tersebut menurun hingga Rp70 miliar jika dibandingkan tahun 2025. Namun demikian Pemkot Cirebon sudah menyesuaikan dengan postur APBD tahun 2026. Dengan hilangnya potensi PAD kondisi fiskal di tahun 2026 menurun drastis dibandingkan 2025.

Lihat Juga :  Baznas Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1445 H, Segini Besarannya

“Ya kurang lebih 300 milyaran lah ya, yang dari transfer kan 225 milyar, yang ini kurang lebih 70 milyaran. Dari dua sumber, PBB sama BPHTB saja, retribusi masih ada kenaikan,” kata Sumanto.

Sementara itu Walikota Cirebon Effendi Edo menjelaskan, hilangnya PAD itu akan ditutupi dengan potensi pajak dari sektor lain, salah satunya pajak hotel dan restoran. Sektor ini akan dimaksimalkan dengan penggunaan aplikasi PERSADA kerja sama dengan Kota Malang.

“Kami tetap optimis kondisi fiskal Pemkot Cirebon tetap bisa optimal. Ada upaya lain yang akan kami maksimalkan,” ungkapnya.

Perubahan Perda PDRD efektif mulai berjalan di awal tahun 2026. Pihaknya meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialiasi agar wajib pajak mengetahui.

Lihat Juga :  FK UGJ Lahirkan 42 Dokter Baru, Ini Pesan Ketua Yayasan

“Sampaikan kepada wajib pajak bahwa kami telah mengesahkan Perda PDRD salah satunya perubahan atas PBB P2 dan BPHTB,” jelasnya.

Isu soal kenaikan PBB P2 dan BPHTB hingga 1000 persen viral. Akibatnya, wajib pajak yang merasa keberatan menuntut Pemkot Cirebon mempertimbangkan kenaikan ini. Bahkan persoalan kenaikan PBB P2 sampai ke telinga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Pemkot Cirebon kemudian merespon dengan menggelar pertemuan dengan wajib pajak yang keberatan kenaikan PBB P2. Pertemuan yang diwakili Paguyuban Pelangi sepakat untuk membahas ulang Perda PDRD. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolda Jabar dan Ponpes Buntet Akan Kelola 2 SPPG
Next Article Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Layani Perjalanan 21.7860 Turis Asing

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.