Mediacirebon.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menerbitkan surat edaran ditunjukkan untuk pengelola hiburan malam.
Dalam surat disebutkan bahwa, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 8 Oktober 2022, tempat hiburan wajib tutup sementara.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, surat edaran bertujuan menghormati umat islam yang tengah memperingati maulid nabi Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Kami minta sementara tutup satu hari. Boleh buka kembali pada tanggal 9 Oktober 2022,” kata dia, Jumat (7/2022).
Tempat hiburan yang wajib tutup yakni karaoke, diskotik panti pihak, tempat kebugaran dan biliar. Pihaknya akan monitoring untuk memastikan, pengelola hiburan taat dengan surat edaran ini.
“Petugas dibantu instansi terkait akan terjun mengawasi, apakah pengelola menaati aturan atau tidak,” tuturnya.
Agus mengaku, surat edaran telah disampaikan ke pengelola tempat hiburan sejak satu pekan. Pihaknya akan memberikan catatan khusus bagi pengelola hiburan yang melanggar aturan.
“Kami monitor, jika melanggar maka akan menjadi catatan kami,” ujar dia. (Why)