SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku kejahatan jalanan (Street crime) berinisial FH (20), NR (30) dan AL alias Dinda (19). Perbuatan pelaku terbilang sadis. Selain merampas barang berharga milik korban, tidak segan-segan melukai dengan senjata tajam.
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Acep Purnama didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, perbuatan para tersangka diketahui setelah Egi Setiawan warga Gebang menjadi korban kekejaman para pelaku. Bahkan para pelaku melibatkan perempuan sebagai umpannya.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Dua lagi masuk DPO,” kata dia kepada awak media saat konfrensi pers di Mako, Kamis (8/4/2021).
Kejadian berawal saat dihubungi melalui whatsapp (WA) oleh Linda yang mengaku pacarnya. Korban menemui pelaku karena dijanjikan akan berhubungan badan di tempat sepi. Setelah bertemu korban kaget ternyata bukan orang yang dimaksud.
“Tersangka ternyata bersama temannya langsung mengambil barang berharga milik korban. Para tersangka juga mengikat korban di pohon,” kata dia.
Selain merampok barang berharga milik korban, tersangka juga membacok korban memakai clurit. Saat beraksi, mereka berlima, dua orang masih diburu pihak kepolisian.
“Korban selanjutnya berobat, karena luka serius di punggung. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Setelah membaik baru melapor,” ujarnya.
Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [MC-01]