Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Perda Bangunan Gedung, Mudahkan Penataan Kota Cirebon
Serba Serbi

Perda Bangunan Gedung, Mudahkan Penataan Kota Cirebon

Wednesday, 14 December 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Raperda tentang Bangunan Gedung akan memudahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon dalam melakukan pengawasan. Sehingga, pembangunan di Kota Cirebon bisa tertata.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022).

“Tentunya sangat bermanfaat bagi Kota Cirebon dan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan,” kata Irawan.

Dia menjelaskan, dalam mendirikan bangunan, masyarakat harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di aturan itu, akan bisa ditentukan, mana wilayah yang bisa mendirikan bangunan dan tidak. Termasuk jenis bangunan yang diizinkan berdiri.

Lihat Juga :  Digi goes to School, Disdik Kota Cirebon Edukasi Literasi Keuangan

“Dalam Perda Bangunan Gedung, akan bisa ditentukan secara detail. Sehingga penataan bangunan bisa dilakukan,” jelasnya.

Perda Bangunan Gedung juga merupakan pengganti dari IMB. Bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan bisa berkoordinasi dengan DPUTR untuk persyaratannya. Namun yang pasti pihaknya akan memudahkan.

“Kalau ingin mengurus harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti usaha harus sesuai OSS dan sejenisnya,” Katanya.

Sebelum menerbitkan izin, pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal ini, untuk memastikan izin yang ditempuh sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBaznas Kota Cirebon Luncurkan Program M2M Mart
Next Article Demokrat Nomor 14, AHY Siap Perjuangkan Perubahan dan Perbaikan

Related Posts

Pemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda

Thursday, 5 June 2025 Serba Serbi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kerja Bakti di Ruang Publik

Thursday, 5 June 2025 Serba Serbi

Wali Kota Cirebon Pastikan Hewan Kurban Aman dan Sehat Jelang Iduladha

Wednesday, 4 June 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.