Mediacirebon.id – Raperda tentang Bangunan Gedung akan memudahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon dalam melakukan pengawasan. Sehingga, pembangunan di Kota Cirebon bisa tertata.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon, Irawan Wahyono usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (14/12/2022).
“Tentunya sangat bermanfaat bagi Kota Cirebon dan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan,” kata Irawan.
Dia menjelaskan, dalam mendirikan bangunan, masyarakat harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di aturan itu, akan bisa ditentukan, mana wilayah yang bisa mendirikan bangunan dan tidak. Termasuk jenis bangunan yang diizinkan berdiri.
“Dalam Perda Bangunan Gedung, akan bisa ditentukan secara detail. Sehingga penataan bangunan bisa dilakukan,” jelasnya.
Perda Bangunan Gedung juga merupakan pengganti dari IMB. Bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan bisa berkoordinasi dengan DPUTR untuk persyaratannya. Namun yang pasti pihaknya akan memudahkan.
“Kalau ingin mengurus harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti usaha harus sesuai OSS dan sejenisnya,” Katanya.
Sebelum menerbitkan izin, pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal ini, untuk memastikan izin yang ditempuh sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (Why)