KEJAKSAN – Warga perantau di Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon sebagian besar tidak pulang ke kampung halaman. Selain banyak penyekatan, mereka khawatir tertular Covid-19.
“Kalau bedasarkan hasil laporan Satgas Covid-19, perantau tidak ada yang mudik,” kata Lurah Kejaksan, Caturwulan Anggraeni kepada mediacirebonid, Senin (31/5/2021)
Diakui Catur, pada lebaran kemarin, hanya menerima 8 pengajuan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Keperluan yang diajukan terdiri dari 4 keperluan pendidikan, 2 bekerja dan 2 menjenguk keluarga sakit.
“Cuman 8 orang tidak ada lagi yang minta SIKM,” tutur dia.
Dari 10.107 jiwa yang tersebar di 7 RW, hanya ada 30 orang yang berstatus sebagai perantau dengan berpofesi sebagai pedagang. Mereka memutuskan tidak mudik dengan alasan rumit dalam perjalanan.
“Bedasarkan pengakuannya, kalau mudik nanti ada penyekatan belum menjalani tes antigen, jadi mending berlebaran di Kota Cirebon,” tutur dia.
Catur menjelaskan, demografi Kelurahan Kejaksan berbeda dengan kelurahan lain. Di Kelurahan Kejaksan sebagian besar penduduk asli yang sudah puluhan tahun tinggal di Kelurahan Kejaksan.
“Kejaksan rata-rata penduduk asli semua. Yang perantau juga sekarang sudah menjadi warga Kota Cirebon,” ucapnya.
Artinya lanjut dia, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan efektif. Bahkan ia mengklaim hampir 98 persen wilayah Kelurahan Kejaksan masuk kategori zona hijau.
“Sosialiasi yang kami sampaikan tepat sasaran. Kami juga tidak menutupi ada 2 kasus Covid-19 namun sudah ditangani Satgas Covid-19,” ungkapnya. [MC-03]