Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Penetapan Tersangka AN Tidak Ganggu Pelayanan PAM-TGN
Utama

Penetapan Tersangka AN Tidak Ganggu Pelayanan PAM-TGN

Tuesday, 5 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dirut PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, H Sofyan Satari
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon memastikan penetapan tersangka salah satu pegawainya tidak menganggu pelayanan.

Terlebih sejak proses hukum berjalan, tersangka sudah di non jobkan. Setelah ditetapkan sbg tersangka PAM-TGN juga sudah memecatnya.

“Sama sekali tidak menganggu pelayanan kami. ALN sudah kami non jobkan sejak kasus ini terulang dan setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian kami langsung mengeluarkanya dengan tidak hormat yaitu sejak tanggal 31 Juli 2025,” ujar Direktur Utama PAM-TGN Sopyan Satari kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Lihat Juga :  Kadisdik Kota Cirebon Monitor Awal KBM Usai Libur Semester Ganjil

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai PAM-TGN agar kasus yang menimpa ALN ini menjadi pelajaran yang berarti buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang, apalagi sampai merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

“Saya sudah ingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dan berharap jangan sampai terulang kembali perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh ALN,” tegas Opang sapaan akrabnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah berbenah khususnya yang berkaitan dengan keuangan. Agar hal serupa tidak kembali terulang.

Lihat Juga :  Serbuan Vaksinasi TNI AL di Ponpes, Target 6.000 Santri dan Masyarakat

“Sudah kami coba benahi kembali secara keseluruhan. Semoga upaya ini menjadi titik awal kami menata kembali manajemen keuangan di PAM-TGN,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ALN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Uang negara yang diembat tersangka mencapai Rp 3,7 Miliar.

modus pelaku dengan memalsukan dokumen keuangan th 2024. Mengurangi jumlah setoran ke bank. tersangka mengurangi uang yang seharusnya disetorkan ke bank (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetua Bawaslu Kota Cirebon Sambut Baik Keputusan MK Soal Pilkada
Next Article Bupati Imron Minta Para Camat Tingkatkan Pelayanan dan Komunikasi Publik

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.