Mediacirebon.id – Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon memastikan penetapan tersangka salah satu pegawainya tidak menganggu pelayanan.
Terlebih sejak proses hukum berjalan, tersangka sudah di non jobkan. Setelah ditetapkan sbg tersangka PAM-TGN juga sudah memecatnya.
“Sama sekali tidak menganggu pelayanan kami. ALN sudah kami non jobkan sejak kasus ini terulang dan setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian kami langsung mengeluarkanya dengan tidak hormat yaitu sejak tanggal 31 Juli 2025,” ujar Direktur Utama PAM-TGN Sopyan Satari kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai PAM-TGN agar kasus yang menimpa ALN ini menjadi pelajaran yang berarti buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang, apalagi sampai merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
“Saya sudah ingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dan berharap jangan sampai terulang kembali perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh ALN,” tegas Opang sapaan akrabnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah berbenah khususnya yang berkaitan dengan keuangan. Agar hal serupa tidak kembali terulang.
“Sudah kami coba benahi kembali secara keseluruhan. Semoga upaya ini menjadi titik awal kami menata kembali manajemen keuangan di PAM-TGN,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya ALN (32) pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Uang negara yang diembat tersangka mencapai Rp 3,7 Miliar.
modus pelaku dengan memalsukan dokumen keuangan th 2024. Mengurangi jumlah setoran ke bank. tersangka mengurangi uang yang seharusnya disetorkan ke bank (Why)