Mediacirebon.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tidak ingin gegabah melakukan penertiban pedagang di bantaran sungai Sukalila. Meski awalnya, Pemkot Cirebon menargetkan penertiban PKL pada bulan Juni 2025 ini.
Walikota Cirebon Effendi Edo memastikan PKL Sukalila pasti akan ditertibkan, setelah proses normalisasi di hilir selesai. Sejauh ini, BBWS Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis) masih proses normalisasi sungai Sukalila.
“Proses normalisasi sungai di hilir masih tetap berjalan. Kami sudah berkomitmen untuk normalisasi sungai yang menjadi kewenangan BBWS Cimancis,’ kata Walikota Cirebon, Selasa 10/6/2025)
Secara bersamaan sambung Edo, program KOTAKU di kawasan Panjunan juga telah dilakukan penataan. Setelah semua rampung, baru dilakukan proses normalisasi di hulu sungai Sukalila.
“Semua proses masih berjalan. Nanti setelah semuanya rampung baru ke sungai Sukalila,” tambah Edo.
Dia juga menegaskan, tidak ada uang ganti rugi maupun kompensasi untuk PKL Sukalila. Sebab mereka berada di bantaran sungai dan bangunan PKL ilegal. Namun pihaknya sudah menyiapkan lahan relokasi untuk PKL tersebut.
“Kami tidak memungut retribusi dan keberadaannya ilegal karena berdiri di bantaran sungai Sukalila,” tegasnya.
Edo menegaskan, lokasi relokasi untuk PKL Sukalila di pasar Balong dan Gunungsari Trade Center (GTC). “Kami berikan ruang untuk PKL Sukalila. Itu bentuk kepedulian kami kepada mereka,” katanya.
Sosialiasi juga sudah dilakukan oleh perangkat daerah terkait. Hal ini sebagai prosedur tahapan dalam melakukan penertiban PKL. Sehingga nanti tidak ada lagi keluhan bahwa penertiban minim sosialiasi.
“Jadi nanti kalau ada yang protes, kami sudah jalani semua prosedur. Tahapannya sudah sesuai jadwal,” tuturnya. (Why)