Mediacirebon.id – Panwascam Kejaksan melibatkan pengawas TPS, PKD dan Satpol PP Kota Cirebon saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Hasilnya, sebanyak 864 APK berhasil diturunkan.
Ketua Panwascam Kejaksan,Subagio mengatakan, penertiban APK berlangsung selama 3 hari atau selama masa tenang berlangsung. APK yang ditertibkan jenis baliho, spanduk, baner dan bendera partai.
“Penertiban melibatkan pihak terkait, agar bisa berjalan maksimal,” tutur Subagio kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Dia menambahkan, APK masih banyak yang belum bisa ditertibkan. Lantaran pemasangan APK yang sulit dijangkau dan alat yang terbatas. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha menertibkan APK itu.
“Kami tetap berusaha untuk menertibkan. Apalagi banyak APK yang diikat pakai kawat dan paku besar,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Panwascam Kejaksan, Tuti menjelaskan, pada tanggal 11 Februari 2024 dari pukul 00.00 sampai 03.30 WIB berhasil menurunkan 567 bendera partai politik, 59 baliho, 215 banner, dan 23 spanduk.
Kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 sampai 15.30 WIB di sekitar Jalan Diponegoro dan Jalan Samadikun Kota Cirebon.
“Pada pukul 14.00 – 15.30 WIB kita melanjutkan penurunan dan berhasil menurunkan APK bendera partai politik sebanyak 205 buah, baliho 43 buah, banner 223 buah, dan spanduk 32 buah,” jelasnya. (Why)