Mediacirebon.id – Di Indonesia, ketentuan mengenai Negara Hukum telah diatur dengan dalam Hukum Dasar kita yaitu UUD NRI 1945. Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Ketentuan ini berasal dari penjelasan Undang- Undang dasar. Negara yang dimaksud adalah Negara yang menegakkan supremasi Hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang di pertanggung jawabkan.
Penegakan hukum ditunjuk digunakan meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga- lembaga yang di tetapkan menegakkan hukum menurut proporsi masing-masing, Serta di dasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak di capai.
Tingkat perkembangan masyarakat tempat hukum di berlakukan mempengaruhi pola penegakkan hukum, karena kondisi penegakkan hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis. Fenomena ini terjadi karena aparat penegakkan hukum yang berperan penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi.
Hikmahanto Juwono di Indonesia secara tradisional institusi hukum yang melakukan penegakkan hukum adalah kepolisian, kejaksaan, badan peradilan dan advokat. Diluar institusi tersebut masih ada diantaranya, Direktorat jenderal Bea Cukai, Direktorak Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan pelaksanaan oleh penegak hukum itu sendiri yang tidak sesuai dan merupakan contoh buruk dan dapat menurunkan citra. Selain itu teladan baik dan itegritas dan moralitas aparat penegak hukum mutlak harus baik, karena mereka sangat rentan dan terbuka peluang bagi praktik suap dan penyalagunaan wewenang. Uang dapat mempengaruhi proses penyidikan, proses penuntutan dan putusan yang di jatuhkan.
Problem dalam penegakkan hukum dan keadilan antara lain meliputi: masalah pembuatan peraturan perundang-undangan, Masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan, lemahnya sumberdaya manusia, keterbatasan anggaran, kasus kriminal, kesenjangan social, penyalah gunaan tekhnologi dan lain sebagainya. Masalah tersebut memerlukan pemecahan atau solusi, dan Negara yang dalam hal ini diwakili pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memperbaiki kinerja institusi hukum, aparat penegak hukum dengan anggaran yang cukup memadai sedang Outputnya terhadap perlindungan warganegara diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan mampu menjamin ketentraman dan kesejahteraan social bagi seluruh anggota masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menangani masalah korupsi di Indonesia, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, hingga media. Semua pihak harus bersifat tegas terhadap pelaku korupsi dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Selain itu juga perlu system penegakkan hukum yang lebih baik agar pelaku dapat tertanggap dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tertangkapnya sejumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi (dipikor) karena dugaan suap beberapa waktu lalu merupakan berita buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kejadian ini tentu saja mengejutkan, karena para hakim tipikor adalah ujung tombak penegakan hukum bagi parah koruptpr di Indonesia. Semakin mengejutkan, karena para hakim tipikor adalah dilipilih melalui proses yang cukup ketat. Melibatkan panitia seleksi internal yang terdiri dari para hakim agung, tokoh masyarakat, dan akademisi yang kapasitas dan integritasnya telah teruji.
Dapat dipahami, bahwa masalah terbesar hukum di Indonesia terletak pada karakter. Proses sekeksi dan penegakkan hukum memang semakin cepat dan canggih dari hari ke hari, tapi semua itu tidak menghilangkan kasus- kasus graditikasi, suap, dan korupsi yang dilakukan berbagai lapisan, baik individu maupun toko-toko publik.
Selain masalah korupsi, masalah hukum lain yang juga jadi perhatian di Indonesia adalah masalah kekerasan terhadap perempuan. Masalah ini merupakan masalah yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga diseluruh dunia. Namun, Indonesia masalah ini masih sangat terasa karena banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dan belum terpecahkan dengan baik.
Untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan, Indonesia telah memiliki beberapa Undang- Undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan, seperti Undang-Undang NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya upaya yang lebih efektif untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Upaya tersebut antara lain meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak asasi perempuan, serta penegakkan hukum yang lebih tegas bagi pelaku kekerasan. Selain itu, perlu adanya fasilitas- fasilitas yang memadai bagi korban kekerasan, seperti pusat- pusat pelayanan bagi korban kekerasan, serta pemberian bantuan logis dan psikologis yang tepat bagi korban.
Keterlibatan peran mahasiswa dalam upaya ini tentunya termasuk penegakkan hukum, mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai kontrol kepada hal-hal yang bertentangan dengan nilai keadilan di masyarakat. Cara yang dilakukan dengan memberikan saran,kritik, serta solusi untuk permasalahan social dimasyarakat maupun bangsa.
Gita Restu Fatihah
Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
SUMBER:
Juwono, Hikmahanto. 2006. Penegakkan Hukum Dalam kajian Law and Development: problem dan fundamental bagi solusi di Indonesia. Varia peradilan No.244, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakkan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung:Sinar Baru.
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali pers.