Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menyoroti pendapatan dari sektor retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (Kejawanan). Komisi II pun merekomendasikan kepada DKP3 untuk memberikan surat peringatan tegas kepada pengusaha kapal ikan untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi kepada daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menegaskan, dari target realisasi sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2023, pendapatan baru masuk sebesar Rp 61 juta atau 5,3 persen. Menurutnya, per Februari lalu belum ada pemasukan tambahan dari sektor TPI Kejawanan.
Kondisi itu disebabkan karena pihak pengusaha kapal ikan enggan membayar retribusi sebesar 1 persen dari hasil tangkapan ikan.
“Kami ingin mengurai benang merah akar masalahnya di mana. Selama ini, pengusaha kapal ikan beralasan produktivitas yang menurun. Itu alasan klasik. Karena di perda tidak mengatur untung rugi, tetapi 1 persen dari hasil tangkap ikan,” ujarnya usai rapat kerja bersama DKP3, BPKPD, dan PPN Kejawanan di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (13/9/2023).