Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pendamping PKH Kab Cirebon Diperiksa Terkait Korupsi Bansos 2020
Utama

Pendamping PKH Kab Cirebon Diperiksa Terkait Korupsi Bansos 2020

Thursday, 21 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ilustrasi KPK
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebelum kasus korupsi bansos beras tahun 2020 mencuat, KPK telah memeriksa seluruh pendamping PKH, termasuk di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan KPK melalui link kuisioner yang wajib diisi dengan jujur.

Salah satu pendamping PKH yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, KPK mengancam akan melayangkan surat panggilan jika berbohong dalam mengisi. Pertanyaan seputar keterlibatan PT BGR dan PT PTP dalam penyaluran bansos beras periode September sampai November tahun 2020.

“Meski sudah berlangsung lama, kami harus mengingat kejadian tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Informasi yang ada di kalangan pendamping PKH ada beberapa pendamping yang dipanggil pasca KPK menetapkan tersangka kasus korupsi bansos 2020. Namun ia tak tahu pasti siapa yang mendapat surat panggilan.

Lihat Juga :  Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Sakit di Daerah Gunung Jati

“Katanya ada yang diundang ke KPK. Ya karena tidak menjawab jujur,” jelasnya.

Dia baru mengetahui jika kuisioner merupakan menjadi dasar penetapan dua tersangka kasus bansos 2020. Yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.

“Ya baru tahu kalau KPK menetapkan Budi Susanto dan April Churniawan menjadi tersangka,” tuturnya.

Dia sendiri telah merugi materi dan tenaga dalam kasus bansos beras 2020. Sebab koordinator Kabupaten (Korkab) tidak memberikan upah sesuai dengan komitmen.

Ia menjelaskan, Korkab menjanjikan secara lisan honor sebesar Rp. 1.000 per satu karung beras. Nyatanya usai beras dibagikan, pendamping PKH hanya mendapat uang Rp 300 ribu.

Lihat Juga :  Pelecehan Seksual Oknum Perawat Minta Rumah Sakit Tanggungjawab

“Tadinya mau untung jadi buntung. Pasalnya, saya harus nombok untuk kelancaran penyaluran bansos tersebut,” ucapnya.

sebelumnya, Kadinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani telah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (18/9/2023) lalu, di Bandung. Fitriani, menjawab semua pertanyaan KPK mengenai proses penyaluran bansos beras di Kabupaten Cirebon.

Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 yang tengah ditangani KPK, telah merugikan negara hingga Rp127,5 miliar. KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan. (Why)

 

Korupsi bansos cirebon KPK cirebon Pendamping PKH
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePansus Hari Jadi Cirebon Rapat Bersama Tim Asistensi
Next Article Jelang Musim Hujan, Sungai Sijarak di Kota Cirebon Dinormalisasi

Related Posts

Plumbon Gengster, Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Megu

Saturday, 7 June 2025 Utama

Resmi Tutup, Puluhan Karyawan YOGYA Siliwangi di PHK

Thursday, 5 June 2025 Ekbis

Penataan PKL Kawasan Menuju Batik Trusmi Minim Sosialiasi

Thursday, 5 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.