Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon memvonis 2 pencuri penambat rel kereta api (pandrol eclip) dengan hukuman 2 tahun penjara, dan 1 tahun 8 bulan penjara.
Keduanya terbukti mencuri pandrol eclip i Km 205+1/2 antara jalur KA stasun Bangoduwa dan Arjawinangun pada tanggal 6 Agustus 2024 sebanyak 55 unit.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana kereta api baik yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menjelaskan, penambat rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.
“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” tutur Muhibbuddin, Jumat (21/2/2025)
KAI Daop 3 Cirebon akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat.
“Bisa Contact Center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121.” ungkapnya. (Why)