Mediacirebon.id – Kabupaten Cirebon akan mengadakan pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu serentak pada tahun 2023. Total ada 100 desa yang akan mengadakan pemilihan kuwu nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan draft dan Peraturan Bupati Cirebon mengenai pilwu tahun 2023 telah ditandatangani.
“Sudah ditandatangani tidak teknis nanti kami bicarakan dengan instansi terkait,” kata Nanan, Jumat (9/6/2023).
Dalam draft pelaksanaan pilwu akan berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2023. Namun masih tentatif mengingat di bulan tersebut sudah masuk tahapan pemilu.
“Koordinasi dengan KPU apakah akan mengganggu atau tidak,” ujarnya.
Berikut 100 Desa yang menyelenggarakan pilwu 2023 di tanggal 22 Oktober 2023;
Kecamatan Arjawinangun
1 Desa Kebonturi
Kecamatan Astanajapura
2 Desa Mertapada Wetan
3 Desa Astanajapura
4 Desa Japura Kidul
Kecamatan Babakan
5 Desa Babakan Gebang
6 Desa Karangwangun
7 Desa Sumber Lor
8 Desa Cangkuang
Kecamatan Beber
9 Desa Kondangsari
Kecamatan Ciledug
10 Desa Jatiseeng
Kecamatan Ciwaringin
11 Desa Galagamba
12 Desa Gintung Kidul
Kecamatan Depok
13 Desa Kasugengan Kidul
14 Desa Warugede