Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Penataan PKL Sungai Sukalila, DPRD Ingatkan Penertiban Harus Kedepankan Pendekatan Humanis
Wakil Rakyat

Penataan PKL Sungai Sukalila, DPRD Ingatkan Penertiban Harus Kedepankan Pendekatan Humanis

Wednesday, 26 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
apat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban UMKM Sukalila Selatan Macan Ali di Griya Sawala
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

 Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menegaskan kembali bahwa proses penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila harus dilakukan. Kendati demikian, penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menimbulkan ekses di lapangan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban UMKM Sukalila Selatan Macan Ali di Griya Sawala, Rabu (26/11/2025). Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menjelaskan, penataan PKL dan normalisasi sungai merupakan komitmen serius pemerintah daerah mewujudkan Kota Cirebon yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menuturkan, komitmen tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan lintas sektor yang telah dilakukan, seperti rapat bersama BBWS Cimanuk–Cisanggarung, penataan kawasan Bima, pengambilan sampel sedimentasi Sungai Sukalila oleh BBWS, hingga rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini dari 38 ruas jalan utama, 30 ruas jalan sudah diperbaiki. Artinya Pemkot Cirebon bersama DPRD ingin menunjukkan bahwa kota kita bisa ditata dengan baik, supaya yang tinggal di Cirebon nyaman dan banjir bisa diminimalisir,” ujar Andrie.

Lihat Juga :  12 Ribu PBI JKN di Kota Cirebon Terancam Non Aktif

Andrie juga menekankan, seluruh proses penataan PKL di kawasan Sukalila harus mengedepankan pendekatan humanis. Setiap pedagang, menurutnya, harus mendapatkan perhatian yang sama dan tidak boleh merasa dikecewakan, baik terkait tempat relokasi maupun kebijakan pendukung lainnya.

Meski lokasi relokasi sudah ditentukan di Pasar Pagi Kota Cirebon, ia meminta Pemda melakukan sosialisasi secara menyeluruh, mulai dari penjelasan mengenai lokasi baru berdagang hingga penetapan retribusi.

Mengenai tarif retribusi harian sebesar Rp10.000, DPRD merekomendasikan agar pemberlakuannya dimulai pada bulan April 2026.

“Ini semata-mata agar teman-teman pedagang punya masa adaptasi terlebih dahulu di lokasi baru. Kami juga sudah menyampaikan agar tidak ada PKL yang tercecer. Jika ingin melakukan turun lapangan di Pasar Pagi, mohon diagendakan dengan baik supaya pedagang tidak kecewa,” tegasnya.

Andrie juga menyarankan agar Pemda lebih gencar mempromosikan PKL yang bergerak di bidang seni seperti lukisan dan pigura, misalnya melalui gelaran acara kebudayaan atau kampanye di media sosial.

“Intinya, penataan PKL ini harus dilakukan secara humanis tanpa menimbulkan ekses,” tambahnya.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Kota Cirebon Apresiasi Penghargaan BPBD IRBI

Kepala DKUKMPP Kota Cirebon sekaligus Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Dr Iing Daiman SIP MSi, menyampaikan bahwa penataan PKL kawasan Sukalila merupakan bagian dari program BBWS yang juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.

Iing menjelaskan bahwa terdapat 163 pedagang di empat segmen kawasan Sungai Sukalila terdiri dari 37 pedagang di Kalibaru Utara, 43 pedagang di Sukalila Utara, 83 pedagang di Sukalila Selatan.

Untuk relokasi, Pemda telah menyiapkan 117 tempat di lantai 2 Pasar Pagi dengan dua ukuran lapak, yaitu 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter, yang diperuntukkan bagi pedagang nonkuliner. Selain itu, terdapat 26 pedagang dari RW 1, RW 2, dan RW 3 yang juga akan ditata.

Sementara pedagang kuliner direncanakan menempati area lahan parkir dalam Pasar Pagi dengan ukuran lapak 2 meter.

“Untuk pedagang eks bunga, kami sepakat bahwa tanaman bunga tetap berada di lokasi sebagai bagian dari penghijauan. Namun bangunan yang ada tetap akan dibongkar,” jelasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePIP Madrasah Jalur Aspirasi Cair, Selly: Jika Ada Potongan Lapor Saya
Next Article Sukapura Lolos Lima Besar Anugerah Gapura Sri Baduga

Related Posts

Sah! DPRD dan Pemerintah Daerah Setujui APBD Kota Cirebon Tahun 2026

Friday, 28 November 2025 Wakil Rakyat

Generasi Muda Diminta Tak Apatis, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Thursday, 27 November 2025 Wakil Rakyat

Bantuan Perbaikan Rumah Ambruk, Komisi III DPRD: Bisa Direalisasikan

Thursday, 20 November 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.