Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pemkot Cirebon Hentikan Perubahan PDRD Lantaran Judicial Review
Utama

Pemkot Cirebon Hentikan Perubahan PDRD Lantaran Judicial Review

Friday, 2 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
kuasa hukum pemohon Hetta Mahendrati Latumeten mengajukan judicial review ke PN Cirebon. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Warga yang keberetan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengajukan  judicial review ke pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (2/8/2024)

Mereka menggugat tiga pihak yakni Pemkot Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salah satu perwakilan warga yang menolak kenaikan PBB Hendrawan Rizal mengatakan, isi dalam  judicial review menuntut pembatalan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

“Perda ini yang menyebabkan kenaikan pajak sangat signifikan. Contohnya saya semula hanya Rp6.2 juta sekarang Rp65 juta,” kata Hendrawan.

Lihat Juga :  Gugatan Judicial Review Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Ditolak

Untuk sementara, warga yang menolak Perda PDRD menolak membayar PBB sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Sampai ada hasil di MA bagaimana gugatan yang kami layangkan atas kenaikan PBB yang cukup besar tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Hetta Mahendrati Latumeten menyampaikan bahwa berkas judicial review berisi bukti kenaikan PBB. Selain itu pihaknya siap menghadirkan saksi dan saksi ahli saat sidang nanti.

“Saksi ada 5 orang yang sudah kami siapkan dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Lihat Juga :  BKKBN Siapkan Blueprint Pembangunan dan Sektor Ekonomi

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, usulan warga yang menolak kenaikan PBB tengah dibahas bersama DPRD Kota Cirebon. Bahkan DPRD sepakat merubah Perda PDRD di tahun 2025 nanti.

“Tentu tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku,”  ujarnya.

Lantaran masyarakat mengajukan  judicial review maka Pemkot Cirebon mengentikan perubahan yang sudah direncanakan bersama DPRD. Pemkot Cirebon menunggu keputusan dari MA terkait hal tersebut.

“Nanti kami menunggu saja dari MA, apakah nanti bakal dikabulkan atau ditolak,” kata Agus Mulyadi. (Why)

Judicial review Kenaikan PBB Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDiskusi Publik Pasangan Cawalkot Cirebon Eti-Suhendrik Serap Aspirasi
Next Article Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Cirebon Melalui Gurak

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.