Mediacirebon.id – Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) kini diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Puskesos kerap jadi korban idialisme kepala desa atau kuwu, pasca pemilihan kepala desa baru.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosisl bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 424 Tim Puskesos di 424 desa dan kelurahan.
Sebelumnya, SK pengangkatan Puskesos diterbitkan oleh kuwu masing-masing wilayah, Peralihan ini lantaran Puskesos rawan konflik kepentingan
Bupati Cirebon Drs.H. Imron.M.Ag mengatakan, peran Puskesos sangat vital, terutama dalam menentukan arah kebijakan program pengentasan kemiskinan dan masalah sosial.
” Permasalahan sosial diwilayahnya, Puskesos yang paling faham. Oleh karena itu, harus bisa bekerja dengan baik,” kata Imron, Rabu (1/11/2023)
Imron meminta kepada Puskesos melakukan pendataan secara akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada instansi terkait, untuk segera ditindaklanjuti.
Dengan akuratnya data yang diberikan Puskesos, memudahkan Pemkab Cirebon, menentukan intervensi program yang benar-benar tepat sasaran.
” Kalau puskesos bisa bekerja dengan baik dan datanya akurat, maka nanti pemkab bisa menerapkan program yang tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, MM mengatakan, alasan SK pengangkatan Puskesos ini diambil alih oleh Pemkab Cirebon, karena banyaknya pergantian Puskesos dikarenakan adanya pergantian kuwu. Padahal, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan pembinaan, terhadap tim Puskesos tersebut.
” Sehingga, biar tidak ada intervensi lagi, jadi kita tarik ke kabupaten,” kata Fitri.
Fitri juga menyebutkan, bahwa adanya SK untuk Puskesos ini juga, sesuai dengan Perbup No. 71 th. 2023 tentang Puskesos dan peraturan dari Kemensos. Walaupun saat ini SK Puskesos sudah diambil oleh Pemkab, namun kuwu di masing-masing wilayah, masih dijadikan sebagai penanggungjawab.
Jika perlu dilakukan pergantian Puskesos, kuwu harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Dinas Sosial, dan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Pergantian Puskesos sendiri, harus memenuhi aturan yang berlaku.
” Tidak boleh asal ganti Puskesos, namun harus ada alasan yang jelas. Misalkan melanggar hukum atau lainnya,” kata Fitri.
Fitri menambahkan, untuk saat ini, insentif bagi pengelola Pusksesos memang masih menggunakan anggaran dana desa. Namun kedepannya, karena SK pengangkatan Puskesos dikeluarkan dari Pemkab Cirebon, maka sangat memungkinkan, akan ada insentif yang diberikan oleh Pemkab.
” Jadi kita bareng-bareng, antara Pemkab dan desa,” kata Fitri. (Why)