Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon menerima enam laporan dugaan pelanggaran selama pemilu 2024. Enam laporan tersebut terdiri dari dua laporan pidana pemilu dan empat laporan pelanggaran etik.
“Ada enam laporan tapi salahsatunya dicabut oleh pelapor,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin, Kamis (21/3/2024)
Johar menjelaskan, dua laporan berasal kader PAN, empat laporan lain, merupakan dugaan pelanggaran etik, yang disampaikan oleh tiga parpol. Satu laporan Partai Gerindra, satu laporan oleh PPP dan dua laporan dilayangkan oleh PDI Perjuangan.
“Ada laporan yang kami hentikan yakni laporan dari PAN. Pasalnya, berdasarkan hasil kajian dari Gakumdu bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Bawaslu pun sudah menerbitkan tiga form model B.18, dua untuk laporan PAN, dan satu untuk laporan Gerindra, karena pelapor dari Partai Gerindra mencabut laporannya.
“Untuk tiga laporan lainnya masih jalan, kita tindaklanjuti,” paparnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu, Nurul Fajri mengatakan, institusinya sudah siap menjadi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami sudah siap jika nanti dibutuhkan sebagai pihak terkait saat ada pengajuan gugatan ke MK,” tegasnya.
Pengajuan gugatan ke MK sendiri tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi tingkat nasional. Selanjutnya MK memberikan waktu tiga hari untuk mempersiapkan berkas yang belum dilengkapi. (Why)