Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Masuk Tahap Finalisasi
Wakil Rakyat

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Masuk Tahap Finalisasi

Wednesday, 3 August 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebentar lagi Kota Cirebon akan memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Proses pembahasan Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah 80 persen. Menurutnya, proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar.

Beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan di antaranya, Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selanjut, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif. Serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas.

Lihat Juga :  Reses Wakil Ketua DPRD, Belanja Masalah di Dapil 2 Kota Cirebon

“Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan. Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Sejauh ini sudah 80 persen. Bulan ini raperda selesai. Dan Insya Allah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Dewa usai rapat di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (3/8/2022).

Dewa menjelaskan urgensi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data. Nantinya, perda ini mengatur tata kelola data dan mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.

Lihat Juga :  Pembacaan Babad Cirebon, Ketua DPRD: Harus Dilestarikan

“Raperda ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tata kelola data. Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon, Sri Hartati mengatakan, raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan data bagi pemerintah daerah melalui basis data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.

“Di samping itu, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong keterbukaan dan transparansi data dan menciptakan inovasi. Baik sektor lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi,” paparnya

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSah Novi Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon
Next Article Demokrat Serahkan SK Pengurus Ke KPU Kota Cirebon

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.