Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pembahasan Masuk Finalisasi, DPRD Segera Tetapkan Raperda PBG Jadi Perda
Wakil Rakyat

Pembahasan Masuk Finalisasi, DPRD Segera Tetapkan Raperda PBG Jadi Perda

Thursday, 23 June 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
bahas PBG
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon, Kamis (23/6/2022).

Raperda tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera diusulkan ke pimpinan DPRD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Cicip Awaludin SH menyampaikan, agar perda ini nantinya bisa berjalan dengan baik, DPRD melakukan harmonisasi antar pemangku kebijakan yang terlibat urusan penyelenggaraan gedung.

Menurutnya, karena muatan raperda ini harus dipahami oleh masyarakat menyangkut kegiatan penyelenggaraan gedung, maka unsur pemerintahan harus memahami isi dan maksud dari muatan raperda ini. Khususnya, mengerti tentang kepastian hukum dan sanksi dari penyelenggaraan bangunan gedung ini.

Lihat Juga :  Hari Jadi Cirebon, Pimpinan DPRD Ziarah dan Doa Bersama di Astana Gunung Jati

“Kami mencoba mengharmonisasi stakeholder terkait yang terlibat dalam raperda ini. Kami meminta kepada Tim Asistensi, agar raperda ini harus ada ketegasan mengenai sanksi yang menjamin kepastian hukum dan kepastian iklim investasi di Kota Cirebon,” ujar Cicip usai rapat di Griya Sawala Gedung DPRD.

Politisi PDIP itu menambahkan, raperda ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan bangunan non profit, melainkan juga bangunan komersil. Oleh karena itu, ada aturan lain yang beririsan, seperti Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.

“Ada kesesuaian dengan Raperda Retribusi Bangunan Gedung, yang mengatur regulasi tentang penarikan pajak dari penyelenggaraan bangunan. Jadi (adanya raperda ini), masyarakat terlindungi, berinvestasi juga ada kepastian hukum,” katanya.

Lihat Juga :  Rapimnas, DPD Demokrat Jabar, Usulkan AHY Presiden

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs Sumanto mengatakan, Pansus dan Tim Asistensi sudah ada kesepahaman terkait Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini. Isi materi raperda ini sudah selaras dengan peraturan di pusat, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, urgensi raperda ini harus ditetapkan menjadi Perda adalah karena izin mendirikan bangunan (IMB) sudah tidak berlaku lagi, karena sudah diganti dengan surat persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Setelah ini, kami dengan pansus akan menggelar konsentrasi, selanjutnya mengusulkan raperda ini ditetapkan melalui rapat paripurna,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Kota Cirebon Mendukung Profesi Keperawatan Mendapat Upah Layak
Next Article Catat Tanggal PPDB SMP Tahap Pertama di Cirebon

Related Posts

F PDI Perjuangan Kota Cirebon Dorong 5 Persen APBD untuk Kelurahan

Monday, 30 June 2025 Utama

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat

PAD Parkir Memble, Komisi I Minta Dikelola Pihak Ketiga

Tuesday, 27 May 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.