Mediacirebon.id – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon mendesak agar tidak lepas tangan. Pasalnya, selain mencoreng dunia kesehatan, kasus ini menimpa anak di bawah umur.
“Rumah sakit sebagai institusi tempat kejadian berlangsung juga harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” ujar kuasa hukum korban, Reno, dalam keterangannya, Senin, (12/5/2025).
Reno menyebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap manajemen rumah sakit karena dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal kepada pasien.
Ia juga mengungkap bahwa sebelum laporan polisi dibuat, keluarga korban sempat melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tidak membuahkan hasil.
“Langkah mediasi sudah ditempuh, tetapi tidak ada titik temu. Maka kami lanjutkan dengan proses hukum. Rumah sakit tidak bisa diam dalam kasus ini,” katanya.
Dalam pernyataannya, Reno juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di rumah sakit tersebut.
“Ini pelajaran penting bahwa institusi kesehatan tidak boleh abai terhadap perlindungan pasien. Jangan sampai rumah sakit jadi tempat yang justru membahayakan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon kota Eko Iskandar menyampaikan, dalam proses penyelidikan awal, sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari empat anggota keluarga korban ayah, ibu, paman, dan korban sendiri serta tujuh orang dari pihak rumah sakit, termasuk tenaga medis dan petugas keamanan.
“Terduga pelaku, berinisial DS, sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut sejak akhir April,” jelasnya. (Aap)