Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan terduga pelaku penculikan anak DW (45) warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. Penangkapan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
korban penculikan berinisial KA (10 tahun warga Kampung Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat brerboncengan motor dengan orang tak dikenal di sekitar jembatan Kesunean, pada Senin (6/4/2026)
Berbekal CCTV di tempat terakhir korban hilang, polisi berhasil meringkus pelaku. Awalnya pelaku mengelak namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV akhirnya mengakui.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, korban tergiur iming-iming pelaku dengan makanan dan es krim. Setelah itu, korban diduga disekap di rumah pelaku selama 3 hari.
“Dirayu kemudian dibawa pulang ke rumahnya di daerah Mundu Pesisir,” kata Wakapolres Cirebon Kota kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (9/4/2026)
Setelah orang tua korban menyebarkan informasi bahwa anaknya hilang, pelaku kemudian mengembalikan korban ke tempat semula. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB,
“Karena sudah viral pelaku akhirnya mengembalikan korban. Korban kini sudah berkumpul dengan orang tuanya lagi,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.
“yang teridentifikasi baru itu, kami akan terus melakukan penyidikan kepada pelaku,” ujarnya.
pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Why)
