Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap

Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap

Thursday, 9 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan terduga pelaku penculikan anak DW (45) warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. Penangkapan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

korban penculikan berinisial KA (10 tahun warga Kampung Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat brerboncengan motor dengan orang tak dikenal di sekitar jembatan Kesunean, pada Senin (6/4/2026)

Berbekal CCTV di tempat terakhir korban hilang, polisi berhasil meringkus pelaku. Awalnya pelaku mengelak namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV akhirnya mengakui.

Lihat Juga :  Unjuk Rasa Sistem PPDB SMA di Cirebon, Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, korban tergiur iming-iming pelaku dengan makanan dan es krim. Setelah itu, korban diduga disekap di rumah pelaku selama 3 hari. 

“Dirayu kemudian dibawa pulang ke rumahnya di daerah Mundu Pesisir,” kata Wakapolres Cirebon Kota kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (9/4/2026)

Setelah orang tua korban menyebarkan informasi bahwa anaknya hilang, pelaku kemudian mengembalikan korban ke tempat semula. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB,

“Karena sudah viral pelaku akhirnya mengembalikan korban. Korban kini sudah berkumpul dengan orang tuanya lagi,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Cinta Tak Mengenal Usia, Karman dan Yuniar Beda 41 Tahun

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

“yang teridentifikasi baru itu, kami akan terus melakukan penyidikan kepada pelaku,” ujarnya.

pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang

Friday, 15 May 2026 Utama

Yuk ke Taman Parkir Sumber, Tempat Nyaman dan Ramah Anak

Friday, 15 May 2026 Utama
Terbaru
  • Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang
  • Yuk ke Taman Parkir Sumber, Tempat Nyaman dan Ramah Anak
  • 23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Diperbaiki, Ini Daftarnya
  • Karang Taruna Sarankan Edo-Farida Fokus Wujudkan Visi Misi
  • Yuk Liburan ke Curug Ciranca di di Perbukitan Dukupuntang
  • Rakercab KONI Kota Cirebon, Motivasi Atlet dan Beri Dana Stimulan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.