Mediacirebon.id – Pelaku rudapaksa berinisial TD (25) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon berhasil diciduk Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, rudapaksa terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu tejadi usai korban nongkrong dengan temannya.
“Di tempat nongkrong tersebut korban cekoki minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujar Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).
Ia mengatakan, setibanya di salah satu rumah teman, korban langsung masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan tersebut terhadap korban.
“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” kata dia.
Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.
“TD terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kompol Anton. (why)