Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi
Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Remaja berinisial RA (19), warga Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi di bawah jembatan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan remaja berinisial RA (19), warga Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi di bawah jembatan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tindakan tersangka yang melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah melahirkan, tersangka panik dan takut ketahuan oleh keluarga maupun tetangganya, ehingga melakukan tindakan yang berujung tragis.

“Karena panik, tersangka tidak mengikat ari-ari bayinya dan tidak segera membawa ke klinik. Bayi tersebut justru dimasukkan ke dalam kantong plastik bersama ari-arinya dan dibuang di tumpukan sampah bawah jembatan,” ujarnya Selasa (7/10/2025).

Lihat Juga :  Tim Maung Polres Cirebon Kota Grebek Balap Liar di BY Pass Kedawung

Diketahui saat itu, RA yang tengah hamil sembilan bulan merasa mulas seperti hendak buang air besar. Ia kemudian melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi sendirian.

“Setelah bayi lahir, tersangka meninggalkannya di lantai kamar mandi tanpa perawatan. Ia kemudian mengambil tiga kantong plastik hitam dan sebuah ember kecil warna putih. Tersangka memasukkan gumpalan darah ke dalam ember dan bayi ke dalam kantong plastik, lalu membungkus semuanya ke dalam plastik lain,” tegasnya.

Untuk menyamarkan perbuatannya, RA menutupi kantong plastik tersebut dengan baju daster, kemudian memesan layanan ojek online untuk pergi ke lokasi pembuangan.

Lihat Juga :  Satnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 137 Kasus Sepanjang 2024

“Bayi beserta ari-arinya dibuang di tumpukan sampah bawah jembatan di Blok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, RT 012/RW 004, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dua baju daster, tiga buah kantong plastik warna hitam dan satu buah ember kecil.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur
Next Article Aset KAI Daop 3 Cirebon di Pabedilan Disewakan

Related Posts

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.