Mediacirebon.id – Pasca surat yang berisi pegawai PD Pembangunan (PDP) dirumahkan, Komisi II DPRD Kota Cirebon langsung rapat bersama jajaran direksi.
Rapat yang berlangsung di kantor PDP pada Kamis (5/2/2026) ini Komisi II meminta klarifikasi terkait info yang beredar tersebut. Selain itu mencari solusi agar PDP kembali sehat finansial.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengungkapkan bahwa PDP tengah darurat finansial. Regulasi menjadi penyebab PDP sulit mengembangkan usaha.
“Belum ada regulasi yang jelas tentang pengelolaan aset daerah, itu yang menjadi persoalan utama,” kata Andru sapaan akrabnya usai rapat.
Apalagi sampai saat ini PDP masih BUMD belum berganti status menjadi Perusahaan Daerah (Perusda). Status lembaga berpengaruh terhadap bisnis yang dijalankan.
:Regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah yang dikelola PD hingga pembagian laba ini sangat penting, dan ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi BPK,” jelas Andru.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PDP Darmun Suripto mengakui bahwa ada pegawai yang sengaja dirumahkan. Meski status dirumahkan pegawai tetap mendapatkan gaji sesuai kemampuan PDP.
“Daripada disini tidak produktif, mengerjakan sesuatu yang berguna di rumah, bisa dagang dan sebagainya, tetapi masih diberi gaji pokok,” kata Darmun.
Saat ini PDP tengah melakukan Legal Due Diligence atau proses pemeriksaan secara menyeluruh dari sisi hukum terhadap kondisi perusahaan. Dari hasil uji tuntas akan mengetahui arah kebijakan dan mencari inovasi yang terbaik dalam pengelolaan PDP.
dijelaskan Darmun, sumber penghasilan PD Pembangunan berasal dari beberapa sektor, salahsatunya dari kerja sama sewa aset.
“Sementara dalam kerja sama, pihak mitra atau investor itu menunggu kepastian regulasi yang dihasilkan dari hasil uji tuntas ini,” sebut Darmun. (Why)
