Mediacirebon.id – Eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri(PN) Ib Cirebon di kawasan sekitar Perumahan Saphire, Jalan Pemuda, Jumat (13/1/2023), diwarnai adu mulut.
Pasalnya, plang eksekusi yang terpasang ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan pihak PN Cirebon. Bahkan terpampang lambang pengadilan di plang tersebut.
Plang sempat dipasang, sesaat setelah petugas panitera PN Cirebon membacakan putusan yang menjadi dasar eksekusi ini.
Petugas Panitera PN Cirebon Komarudin mengaku, keberatan atas logo pengadilan dalam plang itu. Sedangkan perintah eksekusi berasal dari atasannya langsung.
“Setelah dikonfirmasi, tidak ada perintah atasan kita untuk memasang plang. Kami menduga plang terpasang dari pihak pemohon,” ujarnya.
Sebagai informasi, PN Ib Cirebon melakukan sita eksekusi bedasarkan putusan PN Cirebon nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn junto 507/Pdt.2015/PT.Bdg junto 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Sementara dasarnya, atas putusan perdata oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah sebagai pihak tergugat.
Salah satu pihak tergugat Firman Ismana menjelaskan, sempat menanyakan perihal pemasangan plang ke PN Cirebon. Namun pihak PN Cirebon tidak merasa memerintahkan pemasangan plang.
“Dugaan kami ada pihak yang tidak ada perintah hanya inisiatif pribadi atau pihak tertentu tanpa ada perintah dari institusi resminya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amirasa mengatakan, eksekusi aset dan bangunan merupakan bagian tertib asset bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melalui permohonan eksekusi pengadilan negeri Kota Cirebon.
“Plang disiapkan merupakan bagian dari materi saat rapat bersama dengan Pihak Pengadilan sebagai penanda atas pelaksanaan sita eksekusi. Jadi bukan tanpa dasar serta penanda itu penting atas objek sita eksekusi agar secara fisik maupun yuridis dijamin keamanannya. Karena melalui sita ekskusi ini tahapan berikutnya adalah eksekusi pengosongan. dari program penertiban aset dengan PN Cirebon,” jelas Panji. (Why)