Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pasangan Kekasih Buang Bayi di Sawah, Ini Alasannya
Utama

Pasangan Kekasih Buang Bayi di Sawah, Ini Alasannya

Monday, 27 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon amankan pasangan kekasih pelaku pembuang bayi di Palimanan. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon berhasil mengamankan pasangan kekasih pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Diketahui, ibu dan bapak bayi masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintas di jalan mendengar suara tangisan bayi. Warga spontan mencari sumber suara tangisan. Ternyata ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan.

Lihat Juga :  UMP Jabar 2023 Sah, Ini UMK di Ciayumajakuning

“Petugas langsung datang ke lokasi dan membawa bayi yang berumur 1 hari itu ke puskesmas terdekat. Kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi,” ujar Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers, Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Bedasarkan keterangan dari pelaku, modus membuang bayi perempuan tersebut karena takut akan dimarahi oleh orang tuanya.

Lihat Juga :  DPUTR Perbaik 48 Jalan di Kabupaten Cirebon, Cek lokasinya

“Takut orang tua tahu kalau hubungan keduanya telah melahirkan seorang bayi perempuan,” ungkapnya.

Saat ini, penanganan kasus sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHUT ke-65 PAM Tirta Giri Nata, Optimalkan Pelayanan
Next Article SDN Kayuwalang Kota Cirebon Bangun Bank Sampah

Related Posts

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.