Mediacirebon.id – Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Cirebon mengusulkan bantuan hibah sebesar 2 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Keberadaan pesantren yang telah diakui sebagai bagian penyelenggaraan pendidikan nasional itu, dinilai sudah saatnya pemerintah daerah memfasilitasi dukungan anggaran.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto menjelaskan, pansus segera membahas draf raperda bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Sejauh ini, pansus sudah menerima hasil harmonisasi tanggapan raperda dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Dewa menjelaskan, raperda ini merupakan peraturan delegatif atas UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Atas dasar itu, setiap daerah diwajibkan memiliki regulasi turunan untuk mengatur penyelenggaraan pesantren di daerah.