Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pansus DPRD Bahas Intens Raperda tentang Pelindungan Anak
Wakil Rakyat

Pansus DPRD Bahas Intens Raperda tentang Pelindungan Anak

Saturday, 29 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Raperda Pelindungan Anak mulai dibahas intens Pansus DPRD bersama SKPD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Sabtu (29/6/2024).

Ketua Pansus dr Tresnawaty SpB menyampaikan, raperda Pelindungan Anak harus segera ditetapkan menjadi perda agar pelindungan terhadap anak memiliki regulasi yang kuat.

Sebab, menurutnya, seiring berjalannya kehidupan anak-anak, ada saja kejadian berupa kekerasan yang menimpa anak di Kota Cirebon. Selain itu, kehadiran raperda tersebut, mampu menjadi sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak.

“Kami belum ada perdanya, karena kehidupan anak terus berjalan, jadi kita harus segera membuat aturannya agar (anak) segera terlindungi. Karena setiap hari ada saja persoalan, baik pendidikan, kekerasan, mereka harus terlindungi,” katanya usai rapat.

Meski begitu, Dinas Sosial Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan hak-hak anak.

Lihat Juga :  Di Raker Komisi III, Dinas Kesehatan Beberkan Inovasi Layanan BPJS Kesehatan

Tresnawaty menjelaskan, raperda Pelindungan Anak yang memuat 12 Bab dan 55 Pasal, secara efektif harus diaplikasikan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari Walikota hingga SKPD, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat di Kota Cirebon.

“Dijelaskan, beberapa di antaranya ada hak anak, data anak, pembinaan dan pengawasan terhadap kejadian yang menimpa anak di Kota Cirebon. Semuanya termuat dalam 12 bab dan 55 pasal,” tuturnya.

Ia pun berharap, raperda tersebut dapat rampung sebelum pergantian masa bakti DPRD Kota Cirebon pada Agustus mendatang. Sehingga, kejadian-kejadian negatif yang menimpa anak-anak dapat terminimalisir.

“Harapannya, rampung di masa bakti yang sekarang, Agustus sebelum pergantian bisa selesaikan,” ujarnya.

Lihat Juga :  DPRD Setujui Perubahan Propemperda 2024, Sekaligus Percepat Pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045

Sementara itu, anggota pansus raperda Pelindungan Anak M Noupel SH MH, mengatakan bahwa rambu-rambu dan sanksi yang cukup tegas sudah tercantum di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Noupel pun berharap, dengan adanya raperda Pelindungan Anak yang spesifik di daerah, dapat menunjukkan bahwa Kota Cirebon peduli terhadap kebutuhan anak.

Ia pun mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, dan masyarakat Kota Cirebon dapat menerapkan aturan tersebut ketika ditetapkan menjadi perda.

“Saya mengajak semua, karena anak ini melibatkan semua, stakeholder, masyarakat, orang tua, tidak hanya sekadar perda. Sehingga, perda ini menjadi satu payung hukum yang lebih nyata di daerah, khususnya di kota Cirebon,” ujar Noupel.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSurat Tugas Calon Bupati Cirebon Partai Demokat ke Wahyu Tjiptaningsih
Next Article Duo Srikandi Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Prestisius Bangga Kencana 2024

Related Posts

Rawan Ambruk, Rekomendasi Komisi II DPRD Disnaker Pindah Kantor

Tuesday, 27 January 2026 Wakil Rakyat

Satpol PP Bahas Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sunday, 25 January 2026 Wakil Rakyat

Komisi II Minta DUPTR Fokus Tangani Banjir dan Infrastruktur Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.