Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pansus dan Tim Asistensi Bahas Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
Wakil Rakyat

Pansus dan Tim Asistensi Bahas Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi

Wednesday, 26 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi mulai dibahas Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Rabu (26/6/2024).

Ketua Pansus, Cicih Sukaesih mengatakan, raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak.

Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas baik dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman. Sehingga, raperda ini dapat menjadi regulasi atas pelindungan terhadap perempuan.

Lihat Juga :  Ketua DPRD: Penyusunan RPJMD dan RKPD Berbasis Kepentingan Masyarakat

“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” katanya.

Terkait raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, Cicih menerangkan di dalamnya memuat XIII Bab dan 35 Pasal.

“Untuk raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 pasal,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Cicih menyebut raperda Pelindungan Perempuan ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Stadion Bima Disewa Non Prosedural, Komisi II DPRD Geram

Ia pun berharap, raperda tersebut mampu menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon, agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.

“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di kota Cirebon,” tuturnya

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePerang Lawan Stunting, Pemkab dan Polresta Cirebon Gelar Baksos dan Bansos
Next Article KPU Kota Cirebon Sediakan 256 Surat Suara untuk PSU di TPS 62

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.