Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pandemi Reda, Pemohon Paspor di Cirebon Meningkat
Utama

Pandemi Reda, Pemohon Paspor di Cirebon Meningkat

Tuesday, 3 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon konferensi pers terkait jumlah pemohon paspor tahun 2022. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sejak pandemi Covid-19 mereda, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon meningkat. Peningkatan diperkirakan mencapai empat persen jika dibanding tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon Gatut Setiawan mengatakan, pada tahun 2022 menerbitkan sebanyak 43.113 pasor. Sementara pada tahun 2021 menerbitkan 13.300 paspor.

“Dari 43.113 paspor sebanyak 8.789 adalah paspor migran,” kata Setiawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Peningkatan lantaran, pemerintah telah mencabut aturan pembatasan pembuat paspor.  Selain itu, beberapa negara telah kembali mengizinkan untuk kembali dikunjungi wisatawan.

Lihat Juga :  Rayakan Hari Jadi ke 57 Partai Golkar, Diisi Dengan Tabur Bunga dan Bakti Sosial

“Masyarakat kembali bisa melakukan perjalanan ke luar negeri setelah sejumlah negara kembali mengizinkan wisatawan datang,” ungkapnya.

Peningkatan jumlah pemohon paspor didominasi oleh masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji, umroh dan pekerja migran.

“Pada tahun 2022 ini sudah mulai normal, sehingga banyak masyarakat yang melakukan ibadah haji dan umroh. Dan sebagian tenaga kerja ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2022 pihaknya menolak ratusan pemohon pembuat paspor. Penolakan dilakukan karena sejumlah persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.

Lihat Juga :  Kuasa Hukum Lolok: Kasus Riol Akan Dilaporkan ke KPK

“Ini berbagai macam alasan karena kurang kelengkapan persyaratan itu sebanyak 416 paspor yang kami tolak,” ujar Irawan. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIngin Lanjutkan Program, Agung Supirno Daftar Bacaleg Golkar
Next Article Ditinggal Sebentar, Rumah di Kesambi Dibobol Maling

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.