Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pandemi Reda, Pemohon Paspor di Cirebon Meningkat

Pandemi Reda, Pemohon Paspor di Cirebon Meningkat

Tuesday, 3 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon konferensi pers terkait jumlah pemohon paspor tahun 2022. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sejak pandemi Covid-19 mereda, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon meningkat. Peningkatan diperkirakan mencapai empat persen jika dibanding tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon Gatut Setiawan mengatakan, pada tahun 2022 menerbitkan sebanyak 43.113 pasor. Sementara pada tahun 2021 menerbitkan 13.300 paspor.

“Dari 43.113 paspor sebanyak 8.789 adalah paspor migran,” kata Setiawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Peningkatan lantaran, pemerintah telah mencabut aturan pembatasan pembuat paspor.  Selain itu, beberapa negara telah kembali mengizinkan untuk kembali dikunjungi wisatawan.

Lihat Juga :  Survei Kompas, Elektabilitas Partai Demokrat Capai 11,6 Persen

“Masyarakat kembali bisa melakukan perjalanan ke luar negeri setelah sejumlah negara kembali mengizinkan wisatawan datang,” ungkapnya.

Peningkatan jumlah pemohon paspor didominasi oleh masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji, umroh dan pekerja migran.

“Pada tahun 2022 ini sudah mulai normal, sehingga banyak masyarakat yang melakukan ibadah haji dan umroh. Dan sebagian tenaga kerja ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2022 pihaknya menolak ratusan pemohon pembuat paspor. Penolakan dilakukan karena sejumlah persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.

Lihat Juga :  Empat Pilar Harus Jadi Pedoman Hidup Bermasyarakat

“Ini berbagai macam alasan karena kurang kelengkapan persyaratan itu sebanyak 416 paspor yang kami tolak,” ujar Irawan. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Libatkan Pihak Ketiga, 9 SPKLU Sudah Terpasang di Kantor Perangkat Daerah

Wednesday, 8 April 2026 Utama

Soal Surat Pembongkaran Rel Kalibaru, Ini Kata Walikota Cirebon

Wednesday, 8 April 2026 Utama
Terbaru
  • Libatkan Pihak Ketiga, 9 SPKLU Sudah Terpasang di Kantor Perangkat Daerah
  • Soal Surat Pembongkaran Rel Kalibaru, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Komunikasi Organisasi sebagai Tanggung Jawab Kolektif: Refleksi atas Dinamika Rukun Tetangga dalam Membangun Iklim Sosial yang Sehat
  • Musrenbang RKPD 2027, Bupati Cirebon Tekankan Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi
  • Dukusemar Siap Jadi Pusat Pedagang Bunga di Kota Cirebon
  • Peserta Didik di Kabupaten Cirebon Tidak WFH, Ini Kata Kadisdik
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.