Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pakai Mukenah, MN Bobol Toko di Dalam GCM
Kriminal

Pakai Mukenah, MN Bobol Toko di Dalam GCM

Monday, 6 June 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Mal CSB
Tersangka MN mempraktekan aksinya di depan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Warga Tegal MN nekad membobol toko yang ada di dalam GCM.  Saat beraksi tersangka menggunakan mukenah untuk menghilangkan jejak. Sayangnya aksi kejahatan tersangka terekam CCTV mal.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada malam hari saat mal tutup. Setelah merasa aman MN kemudian membobol toko dan mencuri barang yang ada di dalamnya.

“Tersangka berpura-pura istirahat sampai memastikan kondisi aman. Baru tersangka beraksi,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers, Senin (6/6/2022).

Lihat Juga :  Target Penerimaan Tahun 2022 Pajak di Wilayah Jabar II Lampaui Target

Mendapatkan laporan pembobolan toko di dalam mal, Satreskrim Polres Cirebon langsung melakukan penyelidikan. Berkat CCTV itu, tersangka berhasil diamankan.

“Saat reskrim mengamankan tersangka di rumahnya,’ ujarnya.

Bedasarkan pengakuan tersangka, telah mencuri di mal sebanyak 12 kali. Aksinya bukan hanya di Kota Cirebon melainkan di Kota Tegal. Saat beraksi tersangka akan menggunakan apa pun sebagai penutup wajah untuk menghilangkan jejak.

” Tersangka sudah sering sekali melakukan tindak pencurian di dalam mal dengan modus yang sama,” kata dia.

Lihat Juga :  IW Jadi Tersangka Korupsi Setda, Dispora Akan Dipimpin Plt

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit laptop, dua unit handphone dan uang Rp3 juta. Tersangka terancam pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami sudah amankan dan tersangka akan bertanggungjawab atas perbuatannya,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMasuk Kota Cirebon Pakai Kenalpot Bising Akan Ditindak
Next Article Pemda Kota Cirebon Upayakan Pemerataan Mutu Pendidikan Maksimal

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.