Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pajak Hiburan Malam di Kota Cirebon Naik 50 Persen?
Utama

Pajak Hiburan Malam di Kota Cirebon Naik 50 Persen?

Thursday, 18 January 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Asisten Administrasi Umum (Asmin), Arif Kurniawan ditunjuk menjadi Pj Sekda Kota Cirebon.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemkot Cirebon menetapkan kenaikan pajak hiburan malam (PHM) sebesar 50 persen. Penetapan tersebut berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan awal Januari 2024 lalu.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, kenaikan PHM 50 persen mempertimbangkan kearifan lokal. Mengingat, Kota Cirebon dikenal sebagai kota wali.

“Kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa, di sisi lain, Kota Cirebon juga identik dengan kota wali. Jadi kami (eksekutif dan legislatif) sepakat menaikan pajak sebesar 50 persen,” kata Arif usai ditemui di RS Gunung Jati, Kamis (18/1/2024).

Lihat Juga :  Mobil Bupati Kuningan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Nantinya Perda PDRD diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Cirebon. Kemudian pemkot melalui perangkat daerah terkait menysosialisikan aturan tersebut ke pemilik hiburan malam di Kota Cirebon.

“Setelah draft perwali rampung dan ditandatangani, kami langsung sosialisasi,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu aturan THM terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, aturan ini menjadi kontroversi di tingkat kementerian.

“Kalau ternyata ada perubahan ya kami akan bahas lagi dengan legislatif,” tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Arif, belum ada penolakan dari pemilik hiburan malam terkait kenaikan pajak sebesar 50 persen. Pihaknya pun bersedia jika ada pihak yang ingin berdiskusi mengenai hal itu.

Lihat Juga :  Sepakat Zakat Fitrah 2023 Sebesar 2,8 Kg atau Rp 42 Ribu

“Kalau di Kota Cirebon sih belum ada yang mengadu ke kami,” tutur Arif.

Senada yang dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso. Dia mengatakan, di dalam Perda PDRD terdapat pajak daerah yang mengalami kenaikan dan penurunan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCegah Stunting Dengan 1000 HPK dan Pola Asuh Anak
Next Article Kadisdik Kota Cirebon: Capaian SPM Standar Pelayanan Masyarakat

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.