Mediacirebon.id – Pemkot Cirebon menetapkan kenaikan pajak hiburan malam (PHM) sebesar 50 persen. Penetapan tersebut berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan awal Januari 2024 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan mengatakan, kenaikan PHM 50 persen mempertimbangkan kearifan lokal. Mengingat, Kota Cirebon dikenal sebagai kota wali.
“Kota Cirebon merupakan kota perdagangan dan jasa, di sisi lain, Kota Cirebon juga identik dengan kota wali. Jadi kami (eksekutif dan legislatif) sepakat menaikan pajak sebesar 50 persen,” kata Arif usai ditemui di RS Gunung Jati, Kamis (18/1/2024).
Nantinya Perda PDRD diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Cirebon. Kemudian pemkot melalui perangkat daerah terkait menysosialisikan aturan tersebut ke pemilik hiburan malam di Kota Cirebon.
“Setelah draft perwali rampung dan ditandatangani, kami langsung sosialisasi,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu aturan THM terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, aturan ini menjadi kontroversi di tingkat kementerian.
“Kalau ternyata ada perubahan ya kami akan bahas lagi dengan legislatif,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Arif, belum ada penolakan dari pemilik hiburan malam terkait kenaikan pajak sebesar 50 persen. Pihaknya pun bersedia jika ada pihak yang ingin berdiskusi mengenai hal itu.
“Kalau di Kota Cirebon sih belum ada yang mengadu ke kami,” tutur Arif.
Senada yang dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso. Dia mengatakan, di dalam Perda PDRD terdapat pajak daerah yang mengalami kenaikan dan penurunan. (Why)