Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pajak desa tahun 2019. Modus pelaku dengan memanfaatkan laporan pajak desa untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Kabupaten Cirbon, Hutamrin menjelaskan, oknum Tim Pendamping Profesional (TPP) menjanjikan cashback sebesar 10 persen ke Kaur Keuangan Desa asal menggunakan jasanya. Mereka bahkan mengumpulkan Kaur Keuangan Desa untuk melancarkan aksinya.
“Para pelaku membuat pertemuan dengan desa-desa yang menjadi pendamping para pelaku,” kata dia saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Saat pencairan APBDes tahap pertama, TPP mendatangi Kaur Keuangan Desa. Mereka kemudian meminta uang pajak desa, cetak laporan pajak dan password e-billing. Pelaku beralasan akan menyetorkan pajak desa sesuai uang yang diberikan.
“Uang dibawa oleh salah satu oknum TPP yang janjinya akan setor ke kantor pos,” ujar dia.
Oknum TPP membentuk tim perubah e-billing dan tim perubah resi. Tim tersebut diduga membuat laporan fiktif pajak desa. Total ada 250 orang yang menggunakan jasa mereka dan ada 73 desa menggunakan oknum TPP.
“Kami masih lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelewengan pajak desa tahun 2019,” katanya.
Hasil perhitungan awal indikasi kerugian negara sejumlah Rp 2.8 miliar. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dugaan kasus korupsi ini. (Why)