Mediacirebon.id – Seorang pria paruh baya berinisial KD (50) warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan tabung gas elpiji 12 kg.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan. Belakang rumah menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
“Dari bulan Januari-Agustus 2022. Beraksi seorang diri dengan bantuan informasi dari sosial media,” kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022).
Modus pelaku dengan memindahkan 4,5 gas elpiji 3 kg ke dalam gas elpiji 12 kg. Dalam sebulan pelaku bisa menjual tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 15 tabung. Selama 8 bulan pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 15. Juta.
“Modal Rp 85.500. Kemudian dijual ke masyarakat sekitar dengan harga sebesar Rp 215.000. Dengan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” paparnya.
Saat pengrebekan, Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan 31 tabung gas. Terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan warna merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota,” ujar dia.
Tersangka akan terancam pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar rupiah. (Why)