Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Operasi Zebra, Pelanggaran Ringan Hanya Disanksi Teguran
Utama

Operasi Zebra, Pelanggaran Ringan Hanya Disanksi Teguran

Thursday, 6 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Operasi zebra cirebon
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono sosialisasi taat berlalu lintas saat operasi Zebra Lodaya 2022. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ratusan pengguna jalan mendapat teguran selama Operasi Zebra Lodaya 2022 yang berlangsung dari tanggal 3-16 Oktober. Pelanggar hanya diberi teguran agar tak kembali melanggar peraturan lalu lintas.

“Sampai saat ini, sudah ada kurang lebih 200 lebih blangko teguran yang diberikan kepada masyarakat karena tidak tertib,” kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono saat edukasi dan sosialisasi berlalu lintas, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan, blangko tilang dengan blangko teguran berbeda. Jika blangko tilang pelanggar akan dikenakan denda. Sedangkan blangko teguran hanya sebatas teguran. Bila kembali melanggar maka akan ditindak tegas berupa tilang.  penilangan.

Lihat Juga :  Pleno KPU Kota Cirebon: Adu Argumen Soal Keberatan, Saksi PAN Tuduh KPU Disetir Bawaslu

“Kami saat ini lebih banyak memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat,” paparnya.

Pihaknya tak segan memberikan reward pada pengguna jalan yang tertib berlalu lintas. Hal ini ia lakukan saat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa ruas jalan selama Operasi Zebra Lodaya 2022.

“Reward bagi pengguna sepeda motor yang tertib berlalu lintas dan menggunakan helm SNI,” ujar Triyono.

Sekedar informasi, ada 7 target prioritas pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022. Tujuh prioritas tersebut yakni;

Lihat Juga :  KONI Lepas Kontingen Futsal Menuju BK Porprov Jabar 2026

1. Berkendara di bawah umur,
2. Berkendara dalam pengaruh alkohol, 3. 3.Berkendara melebihi batas kecepatan.
4. Berbonceng 3 orang atau lebih
5. Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil.
6. Menggunakan handphone saat berkendara 7. Berkendara melawan arus.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Alasan Pemkab Cirebon Merger Sekolah Satu Hampran
Next Article Komisi III Minta Disdik Kota Cirebon Prioritaskan Program Ini

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.