KESAMBI – Sektor perdagangan dan jasa di Kota Cirebon mulai bergairah pasca kebijakan PPKM Level 4 dilonggarkan. Pemerintah sudah memberi izin restoran makan di tempat dan mengadakan acara di hotel dengan protokol kesehatan ketat.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengatakan, kenaikan okupansi diperkirakan mencapai 40 persen dibanding pada bulan Juli lalu.
“Belum signifikan, tapi sudah mulai naik kalau dibanding bulan lalu,” kata dia, Sabtu (21/8/2021).
Wandi menuturkan, okupansi hotel naik lantaran pemerintah mengizinkan hotel menggelar acara dengan batas maksimal pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk restoran, pemerintah mengizinkan makan di tempat dengan batas maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
“Pernikahan dan acara di hotel sudah boleh tapi jumlah pengunjung dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Aturan wajib vaksin bagi pengunjung restoran hotel, menurut Wandi, sangat membantu dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami sudah sampaikan kepada pengelola hotel dan restoran tamu wajib sudah divaksin,” ujar dia.
Agar memberikan rasa aman kepada pengunjung lanjut Wandi, sejumlah pengelola restoran dan hotel sudah bersertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environment (CHSE). Ada 29 sektor pariwisata di Kota Cirebon yang sudah bersertifikat CHSE.
“Ada 17 hotel sudah bersertifikat CHSE sisanya restoran,” tuturnya. [Why]