Mediacirebon.id – Ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon akan menerima uang kompensasi menyusul rencana penghentian sementara operasional becak selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Total sebanyak 557 pengemudi becak masuk dalam pendataan awal sebagai calon penerima bantuan. Kebijakan ini merupakan tindaklanjut arahan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang data calon penerima. Proses ini untuk memastikan hanya tukang becak yang masih aktif yang berhak menerima kompensasi.
“Pendataan sedang kami lakukan. Verifikasi ini untuk memastikan penerimanya benar-benar sesuai,” ujar Mida, Kamis (26/2/2026).
Dalam prosesnya, para tukang becak diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan administratif.seperti fotokopi e-KTP dan dokumentasi becak milik pribadi. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.
“Foto bersama becaknya menjadi salah satu syarat agar tidak terjadi kecurangan,” jelasnya.
Data sementara mengacu pada jumlah pengajuan tahun sebelumnya yang mencapai 557 orang. Meski demikian, angka tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil verifikasi dari pihak provinsi.
Rencana penghentian sementara operasional becak selama masa mudik dan balik Lebaran dilakukan sebagai upaya mengurai potensi kemacetan di jalur-jalur utama yang dipadati kendaraan pemudik. Adapun jadwal pasti pemberlakuan larangan tersebut masih dalam tahap penetapan.
“Pemerintah berharap kelancaran arus lalu lintas saat Lebaran tetap terjaga, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi para tukang becak di Kabupaten Cirebon,” tuturnya. (Why)
