Mediacirebon.id – Komisi II DPRD menyoroti maraknya bangunan minimarket di Kota Cirebon. Hingga saat ini tercatat sudah ada 120 toko usaha modern berdiri.
Salah satu yang cukup krusial yakni adanya minimarket yang berdiri tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.
Kendati sudah mendapat izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), namun menurutnya keberadaan minimarket perlu dicek ulang lokasi penempatan. Sebab, perizinan lain yang harus ditempuh seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berharap, pemerintah daerah ke depan harus memiliki regulasi atau aturan ketat mengatur minimarket yang akan berdiri,” kata Andru, sapaan akrabnya.
Andru juga menekankan, bahwa perlu adanya pertimbangan dampak positif dan negatif terhadap berdirinya minimarket, sesuai dengan Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Selanjutnya, Komisi II DPRD juga akan meninjau keberadaan minimarket yang diduga persyaratan PBG yang belum selesai.
Di samping itu, perlu ada keseriusan pemerintah daerah untuk merevitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon.
Sebab, keberadaan pasar tradisional ini menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, khususnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Andru mengatakan, keberadaan pedagang pasar tradisional saat ini berjumlah hanya 2.600 dari sebelumnya 6.000 pedagang.
Kondisi ini diperparah dengan maraknya pedagang berniaga justru di luar area pasar tradisional. Sehingga pemerintah tidak bisa menarik retribusi.
“Karena dapat mempengaruhi situasional di dalam pasar, tentu ada perbedaan sewa. Sehingga, pemkot harus bisa mengatur regulasi terkait hal tersebut, supaya pasar tradisional bisa hidup kembali,” tambahnya.
Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP Msi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup langsung minimarket.
Akan tetapi pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang meningatkan kepada pelaku usaha minimarket untuk mempertimbangkan penempatan lokasi, kendati memperoleh izin usaha dari OSS.
Terpisah, Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat SE mengatakan, revitalisasi pasar tradisional perlu segera direalisasikan agar pembeli merasa nyaman berbelanja.
Selain itu perlu regulasi tegas dari pemerintah daerah untuk penataan pelaku usaha minimarket, hingga pedagang di luar pasar.
“Tentu kami berharap, rekomendasi DPRD Kota Cirebon mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir terjadinya konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket atau pedagang liar,” katanya. (Why)